Wednesday, March 6, 2013

MEMILIH PASANGAN HIDUP DI DUNIA

Penukil :  WONG_BAY


Terikatnya jalinan cinta dua orang insan
dalam sebuah pernikahan adalah perkara
yang sangat diperhatikan dalam syariat
Islam yang mulia ini. Bahkan kita
dianjurkan untuk serius dalam
permasalahan ini dan dilarang
menjadikan hal ini sebagai bahan
candaan atau main-main.
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam
bersabda,
ﺛﻼﺙ ﺟﺪﻫﻦ ﺟﺪ ﻭﻫﺰﻟﻬﻦ ﺟﺪ : ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻭﺍﻟﻄﻼﻕ
ﻭﺍﻟﺮﺟﻌﺔ
“Tiga hal yang seriusnya dianggap benar-
benar serius dan bercandanya dianggap
serius: nikah, cerai dan
ruju.’” (Diriwayatkan oleh Al Arba’ah
kecuali An Nasa’i. Dihasankan oleh Al
Albani dalam Ash Shahihah)
Salah satunya dikarenakan menikah
berarti mengikat seseorang untuk menjadi
teman hidup tidak hanya untuk satu-dua
hari saja bahkan seumur hidup, insya
Allah. Jika demikian, merupakan salah
satu kemuliaan syariat Islam bahwa
orang yang hendak menikah
diperintahkan untuk berhati-hati, teliti dan
penuh pertimbangan dalam memilih
pasangan hidup.
Sungguh sayang, anjuran ini sudah
semakin diabaikan oleh kebanyakan
kaum muslimin. Sebagian mereka
terjerumus dalam perbuatan maksiat
seperti pacaran dan semacamnya,
sehingga mereka pun akhirnya menikah
dengan kekasih mereka tanpa
memperhatikan bagaimana keadaan
agamanya. Sebagian lagi memilih
pasangannya hanya dengan
pertimbangan fisik. Mereka berlomba
mencari wanita cantik untuk dipinang
tanpa peduli bagaimana kondisi
agamanya. Sebagian lagi menikah untuk
menumpuk kekayaan. Mereka pun
meminang lelaki atau wanita yang kaya
raya untuk mendapatkan hartanya. Yang
terbaik tentu adalah apa yang dianjurkan
oleh syariat, yaitu berhati-hati, teliti dan
penuh pertimbangan dalam memilih
pasangan hidup serta menimbang
anjuran-anjuran agama dalam memilih
pasangan.
Setiap muslim yang ingin beruntung
dunia akhirat hendaknya mengidam-
idamkan sosok suami dan istri dengan
kriteria sebagai berikut:
1. Taat kepada Allah dan Rasul-Nya
Ini adalah kriteria yang paling utama dari
kriteria yang lain. Maka dalam memilih
calon pasangan hidup, minimal harus
terdapat satu syarat ini. Karena Allah
Ta’ala berfirman,
ﺇِﻥَّ ﺃَﻛْﺮَﻣَﻜُﻢْ ﻋِﻨﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺃَﺗْﻘَﺎﻛُﻢْ
“Sesungguhnya yang paling mulia di
antara kalian adalah yang paling
bertaqwa.” (QS. Al Hujurat: 13)
Sedangkan taqwa adalah menjaga diri
dari adzab Allah Ta’ala dengan
menjalankan perintah-Nya dan menjauhi
larangan-Nya. Maka hendaknya seorang
muslim berjuang untuk mendapatkan
calon pasangan yang paling mulia di sisi
Allah, yaitu seorang yang taat kepada
aturan agama. Rasulullah
shallallahu’alaihi wasallam pun
menganjurkan memilih istri yang baik
agamanya,
ﺗﻨﻜﺢ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻷﺭﺑﻊ : ﻟﻤﺎﻟﻬﺎ ﻭﻟﺤﺴﺒﻬﺎ ﻭﺟﻤﺎﻟﻬﺎ
ﻭﻟﺪﻳﻨﻬﺎ، ﻓﺎﻇﻔﺮ ﺑﺬﺍﺕ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺗﺮﺑﺖ ﻳﺪﺍﻙ
“Wanita biasanya dinikahi karena empat
hal: karena hartanya, karena
kedudukannya, karena parasnya dan
karena agamanya. Maka hendaklah kamu
pilih wanita yang bagus agamanya
(keislamannya). Kalau tidak demikian,
niscaya kamu akan merugi.” (HR.
Bukhari-Muslim)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
juga bersabda,
ﺇﺫﺍ ﺟﺎﺀﻛﻢ ﻣﻦ ﺗﺮﺿﻮﻥ ﺩﻳﻨﻪ ﻭﺧﻠﻘﻪ ﻓﺰﻭﺟﻮﻩ ﺇﻻ
ﺗﻔﻌﻠﻮﻩ ﺗﻜﻦ ﻓﺘﻨﺔ ﻓﻲ ﺍﻷﺭﺽ ﻭﻓﺴﺎﺩ ﻛﺒﻴﺮ
“Jika datang kepada kalian seorang lelaki
yang kalian ridhai agama dan akhlaknya,
maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka
akan terjadi fitnah di muka bumi dan
kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi. Al
Albani berkata dalam Adh Dho’ifah
bahwa hadits ini hasan lighoirihi)
Jika demikian, maka ilmu agama adalah
poin penting yang menjadi perhatian
dalam memilih pasangan. Karena
bagaimana mungkin seseorang dapat
menjalankan perintah Allah dan menjauhi
larangan-Nya, padahal dia tidak tahu apa
saja yang diperintahkan oleh Allah dan
apa saja yang dilarang oleh-Nya? Dan
disinilah diperlukan ilmu agama untuk
mengetahuinya.
Maka pilihlah calon pasangan hidup yang
memiliki pemahaman yang baik tentang
agama. Karena salah satu tanda orang
yang diberi kebaikan oleh Allah adalah
memiliki pemahaman agama yang baik.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
ﻣﻦ ﻳﺮﺩ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻪ ﺧﻴﺮﺍ ﻳﻔﻘﻬﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦ
“Orang yang dikehendaki oleh Allah untuk
mendapat kebaikan akan dipahamkan
terhadap ilmu agama.” (HR. Bukhari-
Muslim)
2. Al Kafa’ah (Sekufu)
Yang dimaksud dengan sekufu atau al
kafa’ah -secara bahasa- adalah
sebanding dalam hal kedudukan, agama,
nasab, rumah dan selainnya (Lisaanul
Arab , Ibnu Manzhur). Al Kafa’ah secara
syariat menurut mayoritas ulama adalah
sebanding dalam agama, nasab
(keturunan), kemerdekaan dan pekerjaan.
(Dinukil dari Panduan Lengkap Nikah , hal.
175). Atau dengan kata lain kesetaraan
dalam agama dan status sosial. Banyak
dalil yang menunjukkan anjuran ini. Di
antaranya firman Allah Ta’ala,
ﺍﻟْﺨَﺒِﻴﺜَﺎﺕُ ﻟِﻠْﺨَﺒِﻴﺜِﻴﻦَ ﻭَﺍﻟْﺨَﺒِﻴﺜُﻮﻥَ ﻟِﻠْﺨَﺒِﻴﺜَﺎﺕِ
ﻭَﺍﻟﻄَّﻴِّﺒَﺎﺕُ ﻟِﻠﻄَّﻴِّﺒِﻴﻦَ ﻭَﺍﻟﻄَّﻴِّﺒُﻮﻥَ ﻟِﻠﻄَّﻴِّﺒَﺎﺕِ
“Wanita-wanita yang keji untuk laki-laki
yang keji. Dan laki-laki yang keji untuk
wanita-wanita yang keji pula. Wanita-
wanita yang baik untuk laki-laki yang
baik. Dan laki-laki yang baik untuk
wanita-wanita yang baik pula.” (QS. An
Nur: 26)
Al Bukhari pun dalam kitab shahihnya
membuat Bab Al Akfaa fid Diin (Sekufu
dalam agama) kemudian di dalamnya
terdapat hadits,
ﺗﻨﻜﺢ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻷﺭﺑﻊ : ﻟﻤﺎﻟﻬﺎ ﻭﻟﺤﺴﺒﻬﺎ ﻭﺟﻤﺎﻟﻬﺎ
ﻭﻟﺪﻳﻨﻬﺎ، ﻓﺎﻇﻔﺮ ﺑﺬﺍﺕ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺗﺮﺑﺖ ﻳﺪﺍﻙ
“Wanita biasanya dinikahi karena empat
hal: karena hartanya, karena
kedudukannya, karena parasnya dan
karena agamanya. Maka hendaklah kamu
pilih karena agamanya (keislamannya),
sebab kalau tidak demikian, niscaya
kamu akan merugi.” (HR. Bukhari-
Muslim)
Salah satu hikmah dari anjuran ini adalah
kesetaraan dalam agama dan kedudukan
sosial dapat menjadi faktor kelanggengan
rumah tangga. Hal ini diisyaratkan oleh
kisah Zaid bin Haritsah radhiyallahu
‘anhu, seorang sahabat yang paling
dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam , dinikahkan dengan Zainab
binti Jahsy radhiyallahu ‘anha. Zainab
adalah wanita terpandang dan cantik,
sedangkan Zaid adalah lelaki biasa yang
tidak tampan. Walhasil, pernikahan
mereka pun tidak berlangsung lama. Jika
kasus seperti ini terjadi pada sahabat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ,
apalagi kita?
3. Menyenangkan jika dipandang
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
dalam hadits yang telah disebutkan,
membolehkan kita untuk menjadikan
faktor fisik sebagai salah satu kriteria
memilih calon pasangan. Karena paras
yang cantik atau tampan, juga keadaan
fisik yang menarik lainnya dari calon
pasangan hidup kita adalah salah satu
faktor penunjang keharmonisan rumah
tangga. Maka mempertimbangkan hal
tersebut sejalan dengan tujuan dari
pernikahan, yaitu untuk menciptakan
ketentraman dalam hati.
Allah Ta’ala berfirman,
ﻭَﻣِﻦْ ﺁﻳَﺎﺗِﻪِ ﺃَﻥْ ﺧَﻠَﻖَ ﻟَﻜُﻢ ﻣِّﻦْ ﺃَﻧﻔُﺴِﻜُﻢْ ﺃَﺯْﻭَﺍﺟﺎً
ﻟِّﺘَﺴْﻜُﻨُﻮﺍ ﺇِﻟَﻴْﻬَﺎ
“Dan di antara tanda kekuasaan Allah
ialah Ia menciptakan bagimu istri-istri
dari jenismu sendiri agar kamu merasa
tenteram denganya.” (QS. Ar Ruum: 21)
Dalam sebuah hadits Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam juga
menyebutkan 4 ciri wanita sholihah yang
salah satunya,
ﻭﺍﻥ ﻧﻈﺮ ﺇﻟﻴﻬﺎ ﺳﺮﺗﻪ
“Jika memandangnya, membuat suami
senang.” (HR. Abu Dawud. Al Hakim
berkata bahwa sanad hadits ini shahih)
Oleh karena itu, Islam menetapkan
adanya nazhor, yaitu melihat wanita yang
yang hendak dilamar. Sehingga sang
lelaki dapat mempertimbangkan wanita
yang yang hendak dilamarnya dari segi
fisik. Sebagaimana ketika ada seorang
sahabat mengabarkan pada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia
akan melamar seorang wanita Anshar.
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
ﺃﻧﻈﺮﺕ ﺇﻟﻴﻬﺎ ﻗﺎﻝ ﻻ ﻗﺎﻝ ﻓﺎﺫﻫﺐ ﻓﺎﻧﻈﺮ ﺇﻟﻴﻬﺎ ﻓﺈﻥ
ﻓﻲ ﺃﻋﻴﻦ ﺍﻷﻧﺼﺎﺭ ﺷﻴﺌﺎ
“Sudahkah engkau melihatnya?” Sahabat
tersebut berkata, “Belum.” Beliau lalu
bersabda, “Pergilah kepadanya dan
lihatlah ia, sebab pada mata orang-orang
Anshar terdapat sesuatu.” (HR. Muslim)
4. Subur (mampu menghasilkan
keturunan)
Di antara hikmah dari pernikahan adalah
untuk meneruskan keturunan dan
memperbanyak jumlah kaum muslimin
dan memperkuat izzah (kemuliaan) kaum
muslimin. Karena dari pernikahan
diharapkan lahirlah anak-anak kaum
muslimin yang nantinya menjadi orang-
orang yang shalih yang mendakwahkan
Islam. Oleh karena itulah, Rasullullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam
menganjurkan untuk memilih calon istri
yang subur,
ﺗﺰﻭﺟﻮﺍ ﺍﻟﻮﺩﻭﺩ ﺍﻟﻮﻟﻮﺩ ﻓﺎﻧﻲ ﻣﻜﺎﺛﺮ ﺑﻜﻢ ﺍﻷﻣﻢ
“Nikahilah wanita yang penyayang dan
subur! Karena aku berbangga dengan
banyaknya ummatku.” (HR. An Nasa’I,
Abu Dawud. Dihasankan oleh Al Albani
dalam Misykatul Mashabih)
Karena alasan ini juga sebagian fuqoha
(para pakar fiqih) berpendapat bolehnya
fas-khu an nikah (membatalkan
pernikahan) karena diketahui suami
memiliki impotensi yang parah. As Sa’di
berkata: “Jika seorang istri setelah
pernikahan mendapati suaminya ternyata
impoten, maka diberi waktu selama 1
tahun, jika masih dalam keadaan
demikian, maka pernikahan dibatalkan
(oleh penguasa)” (Lihat Manhajus Salikin ,
Bab ‘Uyub fin Nikah hal. 202)
Kriteria Khusus untuk Memilih Calon
Suami
Khusus bagi seorang muslimah yang
hendak memilih calon pendamping, ada
satu kriteria yang penting untuk
diperhatikan. Yaitu calon suami memiliki
kemampuan untuk memberi nafkah.
Karena memberi nafkah merupakan
kewajiban seorang suami. Islam telah
menjadikan sikap menyia-nyiakan hak
istri, anak-anak serta kedua orang tua
dalam nafkah termasuk dalam kategori
dosa besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
ﻛﻔﻰ ﺑﺎﻟﻤﺮﺀ ﺇﺛﻤﺎ ﺃﻥ ﻳﻀﻴﻊ ﻣﻦ ﻳﻘﻮﺕ
“Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia
menyia-nyiakan orang yang menjadi
tanggungannya.” (HR. Ahmad, Abu
Dawud. Al Hakim berkata bahwa sanad
hadits ini shahih).
Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam pun membolehkan
bahkan menganjurkan menimbang faktor
kemampuan memberi nafkah dalam
memilih suami . Seperti kisah pelamaran
Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha :
ﻋﻦ ﻓﺎﻃﻤﺔ ﺑﻨﺖ ﻗﻴﺲ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ ﻗﺎﻟﺖ:
ﺃﺗﻴﺖ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻓﻘﻠﺖ : ﺇﻥ ﺃﺑﺎ
ﺍﻟﺠﻬﻢ ﻭﻣﻌﺎﻭﻳﺔ ﺧﻄﺒﺎﻧﻲ؟ ﻓﻘﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ
ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ”: ﺃﻣﺎ ﻣﻌﺎﻭﻳﺔ، ﻓﺼﻌﻠﻮﻙ ﻻ
ﻣﺎﻝ ﻟﻪ ، ﻭﺃﻣﺎ ﺃﺑﻮﺍﻟﺠﻬﻢ، ﻓﻼ ﻳﻀﻊ ﺍﻟﻌﺼﺎ ﻋﻦ
ﻋﺎﺗﻘﻪ
“Dari Fathimah binti Qais radhiyallahu
‘anha, ia berkata: ‘Aku mendatangi Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku
berkata, “Sesungguhnya Abul Jahm dan
Mu’awiyah telah melamarku”. Lalu
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
berkata, “Adapun Mu’awiyah adalah
orang fakir, ia tidak mempunyai harta.
Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah
meletakkan tongkat dari
pundaknya”.” (HR. Bukhari-Muslim)
Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam tidak
merekomendasikan Muawiyah
radhiyallahu ‘anhu karena miskin. Maka
ini menunjukkan bahwa masalah
kemampuan memberi nafkah perlu
diperhatikan.
Namun kebutuhan akan nafkah ini jangan
sampai dijadikan kriteria dan tujuan
utama. Jika sang calon suami dapat
memberi nafkah yang dapat menegakkan
tulang punggungnya dan keluarganya
kelak itu sudah mencukupi. Karena Allah
dan Rasul-Nya mengajarkan akhlak
zuhud (sederhana) dan qana’ah
(menyukuri apa yang dikarunai Allah)
serta mencela penghamba dan
pengumpul harta. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
ﺗﻌﺲ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺪﻳﻨﺎﺭ، ﻭﺍﻟﺪﺭﻫﻢ، ﻭﺍﻟﻘﻄﻴﻔﺔ،
ﻭﺍﻟﺨﻤﻴﺼﺔ، ﺇﻥ ﺃﻋﻄﻲ ﺭﺿﻲ، ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻌﻂ ﻟﻢ
ﻳﺮﺽ
“Celakalah hamba dinar, celakalah
hamba dirham, celakalah hamba
khamishah dan celakalah hamba
khamilah. Jika diberi ia senang, tetapi
jika tidak diberi ia marah.” (HR. Bukhari).
Selain itu, bukan juga berarti calon suami
harus kaya raya. Karena Allah pun
menjanjikan kepada para lelaki yang
miskin yang ingin menjaga
kehormatannya dengan menikah untuk
diberi rizki.
ﻭَﺃَﻧﻜِﺤُﻮﺍ ﺍﻟْﺄَﻳَﺎﻣَﻰ ﻣِﻨﻜُﻢْ ﻭَﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤِﻴﻦَ ﻣِﻦْ ﻋِﺒَﺎﺩِﻛُﻢْ
ﻭَﺇِﻣَﺎﺋِﻜُﻢْ ﺇِﻥ ﻳَﻜُﻮﻧُﻮﺍ ﻓُﻘَﺮَﺍﺀ ﻳُﻐْﻨِﻬِﻢُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻣِﻦ ﻓَﻀْﻠِﻪِ
“Dan nikahkanlah orang-orang yang
masih membujang di antara kalian. Jika
mereka miskin, Allah akan memberi
kemampuan kepada mereka dengan
karunia-Nya.” (QS. An Nur: 32)
Kriteria Khusus untuk Memilih Istri
Salah satu bukti bahwa wanita memiliki
kedudukan yang mulia dalam Islam
adalah bahwa terdapat anjuran untuk
memilih calon istri dengan lebih selektif.
Yaitu dengan adanya beberapa kriteria
khusus untuk memilih calon istri. Di
antara kriteria tersebut adalah:
1. Bersedia taat kepada suami
Seorang suami adalah pemimpin dalam
rumah tangga. Sebagaimana firman Allah
Ta’ala,
ﺍﻟﺮِّﺟَﺎﻝُ ﻗَﻮَّﺍﻣُﻮﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀ
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi
kaum wanita.” (QS. An Nisa: 34)
Sudah sepatutnya seorang pemimpin
untuk ditaati. Ketika ketaatan ditinggalkan
maka hancurlah ‘organisasi’ rumah
tangga yang dijalankan. Oleh karena
itulah, Allah dan Rasul-Nya dalam
banyak dalil memerintahkan seorang istri
untuk taat kepada suaminya, kecuali
dalam perkara yang diharamkan.
Meninggalkan ketaatan kepada suami
merupakan dosa besar, sebaliknya
ketaatan kepadanya diganjar dengan
pahala yang sangat besar.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
ﺇِﺫَﺍ ﺻَﻠَﺖِ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓُ ﺧَﻤْﺴَﻬَﺎ، ﻭَﺻَﺎﻣَﺖْ ﺷَﻬْﺮَﻫَﺎ،
ﻭَﺣَﺼَﻨَﺖْ ﻓَﺮْﺟَﻬَﺎ، ﻭَﺃَﻃَﺎﻋَﺖْ ﺑَﻌْﻠَﻬَﺎ، ﺩَﺧَﻠَﺖْ ﻣِﻦْ ﺃَﻱِّ
ﺃَﺑْﻮَﺍﺏِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﺷَﺎﺀَﺕْ
“Apabila seorang wanita mengerjakan
shalat lima waktunya, mengerjakan
puasa di bulan Ramadhan, menjaga
kemaluannya dan menaati suaminya,
maka ia akan masuk surga dari pintu
mana saja yang ia inginkan.” (HR. Ibnu
Hibban. Dishahihkan oleh Al Albani)
Maka seorang muslim hendaknya memilih
wanita calon pasangan hidupnya yang
telah menyadari akan kewajiban ini.
2. Menjaga auratnya dan tidak
memamerkan kecantikannya kecuali
kepada suaminya
Berbusana muslimah yang benar dan
syar’i adalah kewajiban setiap muslimah.
Seorang muslimah yang shalihah
tentunya tidak akan melanggar ketentuan
ini. Allah Ta’ala berfirman,
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﻗُﻞ ﻟِّﺄَﺯْﻭَﺍﺟِﻚَ ﻭَﺑَﻨَﺎﺗِﻚَ ﻭَﻧِﺴَﺎﺀ
ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻳُﺪْﻧِﻴﻦَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦَّ ﻣِﻦ ﺟَﻠَﺎﺑِﻴﺒِﻬِﻦَّ ﺫَﻟِﻚَ ﺃَﺩْﻧَﻰ
ﺃَﻥ ﻳُﻌْﺮَﻓْﻦَ ﻓَﻠَﺎ ﻳُﺆْﺫَﻳْﻦَ ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻏَﻔُﻮﺭﺍً ﺭَّﺣِﻴﻤﺎً
“Wahai Nabi katakanlah kepada istri-
istrimu, anak-anak perempuanmu dan
istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka.’” (QS. Al Ahzab: 59)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
pun mengabarkan dua kaum yang
kepedihan siksaannya belum pernah
beliau lihat, salah satunya adalah wanita
yang memamerkan auratnya dan tidak
berbusana yang syar’i. Beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻧﺴﺎﺀ ﻛﺎﺳﻴﺎﺕ ﻋﺎﺭﻳﺎﺕ ﻣﻤﻴﻼﺕ ﻣﺎﺋﻼﺕ ﺭﺅﺳﻬﻦ
ﻛﺄﺳﻨﺔ ﺍﻟﺒﺨﺖ ﺍﻟﻤﺎﺋﻠﺔ ﻻ ﻳﺪﺧﻠﻦ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻭﻻ
ﻳﺠﺪﻥ ﺭﻳﺤﻬﺎ ﻭﺇﻥ ﺭﻳﺤﻬﺎ ﻟﻴﻮﺟﺪ ﻣﻦ ﻣﺴﻴﺮﺓ ﻛﺬﺍ
ﻭﻛﺬﺍ
“Wanita yang berpakaian namun (pada
hakikatnya) telanjang yang berjalan
melenggang, kepala mereka bergoyang
bak punuk unta. Mereka tidak akan
masuk surga dan bahkan mencium
wanginya pun tidak. Padahal wanginya
surga dapat tercium dari jarak sekian dan
sekian.” (HR. Muslim)
Berdasarkan dalil-dalil yang ada, para
ulama merumuskan syarat-syarat
busana muslimah yang syar’i di
antaranya: menutup aurat dengan
sempurna, tidak ketat, tidak transparan,
bukan untuk memamerkan kecantikan di
depan lelaki non-mahram, tidak meniru
ciri khas busana non-muslim, tidak
meniru ciri khas busana laki-laki, dll.
Maka pilihlah calon istri yang menyadari
dan memahami hal ini, yaitu para
muslimah yang berbusana muslimah
yang syar’i.
3. Gadis lebih diutamakan dari janda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
menganjurkan agar menikahi wanita yang
masih gadis. Karena secara umum
wanita yang masih gadis memiliki
kelebihan dalam hal kemesraan dan
dalam hal pemenuhan kebutuhan
biologis. Sehingga sejalan dengan salah
satu tujuan menikah, yaitu menjaga dari
penyaluran syahawat kepada yang
haram. Wanita yang masih gadis juga
biasanya lebih nrimo jika sang suami
berpenghasilan sedikit. Hal ini semua
dapat menambah kebahagiaan dalam
pernikahan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺑﺎﻷﺑﻜﺎﺭ ، ﻓﺈﻧﻬﻦ ﺃﻋﺬﺏ ﺃﻓﻮﺍﻫﺎ ﻭ ﺃﻧﺘﻖ
ﺃﺭﺣﺎﻣﺎ ﻭ ﺃﺭﺿﻰ ﺑﺎﻟﻴﺴﻴﺮ
“Menikahlah dengan gadis, sebab mulut
mereka lebih jernih, rahimnya lebih cepat
hamil, dan lebih rela pada pemberian
yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah.
Dishahihkan oleh Al Albani)
Namun tidak mengapa menikah dengan
seorang janda jika melihat maslahat yang
besar. Seperti sahabat Jabir bin Abdillah
radhiyallahu ‘anhu yang menikah dengan
janda karena ia memiliki 8 orang adik
yang masih kecil sehingga membutuhkan
istri yang pandai merawat anak kecil,
kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam pun menyetujuinya (HR.
Bukhari-Muslim)
4. Nasab-nya baik
Dianjurkan kepada seseorang yang
hendak meminang seorang wanita untuk
mencari tahu tentang nasab (silsilah
keturunan)-nya.
Alasan pertama, keluarga memiliki peran
besar dalam mempengaruhi ilmu, akhlak
dan keimanan seseorang. Seorang wanita
yang tumbuh dalam keluarga yang baik
lagi Islami biasanya menjadi seorang
wanita yang shalihah.
Alasan kedua, di masyarakat kita yang
masih awam terdapat permasalahan pelik
berkaitan dengan status anak zina.
Mereka menganggap bahwa jika dua
orang berzina, cukup dengan menikahkan
keduanya maka selesailah permasalahan.
Padahal tidak demikian. Karena dalam
ketentuan Islam, anak yang dilahirkan
dari hasil zina tidak di-nasab-kan kepada
si lelaki pezina, namun di-nasab-kan
kepada ibunya. Berdasarkan hadits,
ﺍﻟﻮَﻟَﺪُ ﻟِﻠْﻔِﺮَﺍﺵِ ، ﻭَﻟِﻠْﻌَﺎﻫِﺮِ ﺍﻟْﺤَﺠْﺮُ
“Anak yang lahir adalah milik pemilik
kasur (suami) dan pezinanya
dihukum.” (HR. Bukhari)
Dalam hadits yang mulia ini, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya
menetapkan anak tersebut di-nasab-kan
kepada orang yang berstatus suami dari
si wanita. Me-nasab-kan anak zina
tersebut kepada lelaki pezina menyelisihi
tuntutan hadits ini.
Konsekuensinya, anak yang lahir dari
hasil zina, apabila ia perempuan maka
suami dari ibunya tidak boleh menjadi
wali dalam pernikahannya. Jika ia
menjadi wali maka pernikahannya tidak
sah, jika pernikahan tidak sah lalu
berhubungan intim, maka sama dengan
perzinaan. Iyyadzan billah, kita
berlindung kepada Allah dari kejadian ini.
Oleh karena itulah, seorang lelaki yang
hendak meminang wanita terkadang
perlu untuk mengecek nasab dari calon
pasangan.
Demikian beberapa kriteria yang perlu
dipertimbangkan oleh seorang muslim
yang hendak menapaki tangga
pernikahan. Nasehat kami, selain
melakukan usaha untuk memilih
pasangan, jangan lupa bahwa hasil akhir
dari segala usaha ada di tangan Allah
‘Azza Wa Jalla. Maka sepatutnya jangan
meninggalkan doa kepada Allah Ta’ala
agar dipilihkan calon pasangan yang
baik. Salah satu doa yang bisa dilakukan
adalah dengan melakukan shalat
Istikharah. Sebagaimana hadits dari Jabir
radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam berkata,
ﺇﺫﺍ ﻫﻢ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﺑﺄﻣﺮ ﻓﻠﻴﺼﻞِّ ﺭﻛﻌﺘﻴﻦ ﺛﻢ ﻟﻴﻘﻞ : ”
ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺇﻧﻲ ﺃﺳﺘﺨﻴﺮﻙ ﺑﻌﻠﻤﻚ …”
“Jika kalian merasa gelisah terhadap
suatu perkara, maka shalatlah dua
raka’at kemudian berdoalah: ‘Ya Allah,
aku beristikharah kepadamu dengan
ilmu-Mu’… (dst)” (HR. Bukhari)
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi
tatimmush shaalihat. Wa shallallahu ‘ala
Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa
shahbihi ajma’in.
Semoga Tulisan Ini Bermanfaat Untuk
Anda Semua Dan Semoga Berguna Untuk
Kehidupan Didunia Maupun Diakhirat.
Amien.