Wednesday, April 3, 2013

Wong ikhi bay

Surabaya - Tidur larut malam dan kebiasaan begadang sering disebut-sebut suatu hal yang kurang baik bagi kesehatan. Anehnya, sebuah penelitian baru-baru ini menemukan kebiasaan yang dianggap buruk tersebut justru meningkatkan kecerdasan, penalaran hingga kemampuan analitik.

Para peneliti dari University of Madrid meneliti hampir 1.000 orang remaja dan menemukan bahwa orang yang suka terjaga hingga larut malam lalu bangun siang memiliki beberapa kualitas yang lebih unggul dibanding yang tidur lebih dini, terutama aspek kecerdasan, penalaran, pemikiran konseptual dan analitis.

Orang yang sering bangun pagi memiliki nilai yang lebih tinggi di sekolah. Tapi untuk masalah kesuksesan karir, peneliti menemukan orang yang bangun siang lebih unggul. Peneliti menduga bahwa kecenderungan ini disebabkan karena perilaku yang dilakukan setelah matahari terbenam cenderung menarik orang dengan rasa ingin tahu yang besar.

"Orang yang bangun siang cenderung menjadi orang yang lebih kreatif, ekstrovert, penyair, seniman dan penemu. Sedangkan yang bangun pagi lebih banyak berpikir deduktif seperti yang sering dilakukan pegawai negeri dan akuntan," kata Jim Horne, profesor psikofisiologi di Loughborough University seperti dilansir Medical Daily, Kamis (28/3/2013).

Untuk membandingkan kedua tipe orang ini, Horne menegaskan ada 2 perbedaan yang mencolok. Orang yang tidur lebih larut malam dan bangun siang cenderung lebih sosial dan lebih berorientasi pada manusia. Sedangkan orang yang bangun pagi cenderung lebih mengutamakan berpikir logis.

Tak hanya itu, penelitian yang diterbitkan dalam jurnal Emotion ini juga menunjukkan bahwa orang yang bangun pagi cenderung lebih bahagia. Diduga sebabnya karena jam biologis orang yang bangun pagi pada umumnya lebih sesuai dengan masyarakat.

Penelitian sebelumnya yang dilakukan Angkatan Udara AS juga menunjukkan bahwa orang yang bangun siang lebih unggul dalam 'berpikir lateral'. Penelitian lain dari University of Southampton juga menemukan bahwa orang yang bangun siang rata-rata memiliki penghasilan yang lebih besar.

Wednesday, March 6, 2013

MEMILIH PASANGAN HIDUP DI DUNIA

Penukil :  WONG_BAY


Terikatnya jalinan cinta dua orang insan
dalam sebuah pernikahan adalah perkara
yang sangat diperhatikan dalam syariat
Islam yang mulia ini. Bahkan kita
dianjurkan untuk serius dalam
permasalahan ini dan dilarang
menjadikan hal ini sebagai bahan
candaan atau main-main.
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam
bersabda,
ﺛﻼﺙ ﺟﺪﻫﻦ ﺟﺪ ﻭﻫﺰﻟﻬﻦ ﺟﺪ : ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻭﺍﻟﻄﻼﻕ
ﻭﺍﻟﺮﺟﻌﺔ
“Tiga hal yang seriusnya dianggap benar-
benar serius dan bercandanya dianggap
serius: nikah, cerai dan
ruju.’” (Diriwayatkan oleh Al Arba’ah
kecuali An Nasa’i. Dihasankan oleh Al
Albani dalam Ash Shahihah)
Salah satunya dikarenakan menikah
berarti mengikat seseorang untuk menjadi
teman hidup tidak hanya untuk satu-dua
hari saja bahkan seumur hidup, insya
Allah. Jika demikian, merupakan salah
satu kemuliaan syariat Islam bahwa
orang yang hendak menikah
diperintahkan untuk berhati-hati, teliti dan
penuh pertimbangan dalam memilih
pasangan hidup.
Sungguh sayang, anjuran ini sudah
semakin diabaikan oleh kebanyakan
kaum muslimin. Sebagian mereka
terjerumus dalam perbuatan maksiat
seperti pacaran dan semacamnya,
sehingga mereka pun akhirnya menikah
dengan kekasih mereka tanpa
memperhatikan bagaimana keadaan
agamanya. Sebagian lagi memilih
pasangannya hanya dengan
pertimbangan fisik. Mereka berlomba
mencari wanita cantik untuk dipinang
tanpa peduli bagaimana kondisi
agamanya. Sebagian lagi menikah untuk
menumpuk kekayaan. Mereka pun
meminang lelaki atau wanita yang kaya
raya untuk mendapatkan hartanya. Yang
terbaik tentu adalah apa yang dianjurkan
oleh syariat, yaitu berhati-hati, teliti dan
penuh pertimbangan dalam memilih
pasangan hidup serta menimbang
anjuran-anjuran agama dalam memilih
pasangan.
Setiap muslim yang ingin beruntung
dunia akhirat hendaknya mengidam-
idamkan sosok suami dan istri dengan
kriteria sebagai berikut:
1. Taat kepada Allah dan Rasul-Nya
Ini adalah kriteria yang paling utama dari
kriteria yang lain. Maka dalam memilih
calon pasangan hidup, minimal harus
terdapat satu syarat ini. Karena Allah
Ta’ala berfirman,
ﺇِﻥَّ ﺃَﻛْﺮَﻣَﻜُﻢْ ﻋِﻨﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺃَﺗْﻘَﺎﻛُﻢْ
“Sesungguhnya yang paling mulia di
antara kalian adalah yang paling
bertaqwa.” (QS. Al Hujurat: 13)
Sedangkan taqwa adalah menjaga diri
dari adzab Allah Ta’ala dengan
menjalankan perintah-Nya dan menjauhi
larangan-Nya. Maka hendaknya seorang
muslim berjuang untuk mendapatkan
calon pasangan yang paling mulia di sisi
Allah, yaitu seorang yang taat kepada
aturan agama. Rasulullah
shallallahu’alaihi wasallam pun
menganjurkan memilih istri yang baik
agamanya,
ﺗﻨﻜﺢ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻷﺭﺑﻊ : ﻟﻤﺎﻟﻬﺎ ﻭﻟﺤﺴﺒﻬﺎ ﻭﺟﻤﺎﻟﻬﺎ
ﻭﻟﺪﻳﻨﻬﺎ، ﻓﺎﻇﻔﺮ ﺑﺬﺍﺕ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺗﺮﺑﺖ ﻳﺪﺍﻙ
“Wanita biasanya dinikahi karena empat
hal: karena hartanya, karena
kedudukannya, karena parasnya dan
karena agamanya. Maka hendaklah kamu
pilih wanita yang bagus agamanya
(keislamannya). Kalau tidak demikian,
niscaya kamu akan merugi.” (HR.
Bukhari-Muslim)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
juga bersabda,
ﺇﺫﺍ ﺟﺎﺀﻛﻢ ﻣﻦ ﺗﺮﺿﻮﻥ ﺩﻳﻨﻪ ﻭﺧﻠﻘﻪ ﻓﺰﻭﺟﻮﻩ ﺇﻻ
ﺗﻔﻌﻠﻮﻩ ﺗﻜﻦ ﻓﺘﻨﺔ ﻓﻲ ﺍﻷﺭﺽ ﻭﻓﺴﺎﺩ ﻛﺒﻴﺮ
“Jika datang kepada kalian seorang lelaki
yang kalian ridhai agama dan akhlaknya,
maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka
akan terjadi fitnah di muka bumi dan
kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi. Al
Albani berkata dalam Adh Dho’ifah
bahwa hadits ini hasan lighoirihi)
Jika demikian, maka ilmu agama adalah
poin penting yang menjadi perhatian
dalam memilih pasangan. Karena
bagaimana mungkin seseorang dapat
menjalankan perintah Allah dan menjauhi
larangan-Nya, padahal dia tidak tahu apa
saja yang diperintahkan oleh Allah dan
apa saja yang dilarang oleh-Nya? Dan
disinilah diperlukan ilmu agama untuk
mengetahuinya.
Maka pilihlah calon pasangan hidup yang
memiliki pemahaman yang baik tentang
agama. Karena salah satu tanda orang
yang diberi kebaikan oleh Allah adalah
memiliki pemahaman agama yang baik.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
ﻣﻦ ﻳﺮﺩ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻪ ﺧﻴﺮﺍ ﻳﻔﻘﻬﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦ
“Orang yang dikehendaki oleh Allah untuk
mendapat kebaikan akan dipahamkan
terhadap ilmu agama.” (HR. Bukhari-
Muslim)
2. Al Kafa’ah (Sekufu)
Yang dimaksud dengan sekufu atau al
kafa’ah -secara bahasa- adalah
sebanding dalam hal kedudukan, agama,
nasab, rumah dan selainnya (Lisaanul
Arab , Ibnu Manzhur). Al Kafa’ah secara
syariat menurut mayoritas ulama adalah
sebanding dalam agama, nasab
(keturunan), kemerdekaan dan pekerjaan.
(Dinukil dari Panduan Lengkap Nikah , hal.
175). Atau dengan kata lain kesetaraan
dalam agama dan status sosial. Banyak
dalil yang menunjukkan anjuran ini. Di
antaranya firman Allah Ta’ala,
ﺍﻟْﺨَﺒِﻴﺜَﺎﺕُ ﻟِﻠْﺨَﺒِﻴﺜِﻴﻦَ ﻭَﺍﻟْﺨَﺒِﻴﺜُﻮﻥَ ﻟِﻠْﺨَﺒِﻴﺜَﺎﺕِ
ﻭَﺍﻟﻄَّﻴِّﺒَﺎﺕُ ﻟِﻠﻄَّﻴِّﺒِﻴﻦَ ﻭَﺍﻟﻄَّﻴِّﺒُﻮﻥَ ﻟِﻠﻄَّﻴِّﺒَﺎﺕِ
“Wanita-wanita yang keji untuk laki-laki
yang keji. Dan laki-laki yang keji untuk
wanita-wanita yang keji pula. Wanita-
wanita yang baik untuk laki-laki yang
baik. Dan laki-laki yang baik untuk
wanita-wanita yang baik pula.” (QS. An
Nur: 26)
Al Bukhari pun dalam kitab shahihnya
membuat Bab Al Akfaa fid Diin (Sekufu
dalam agama) kemudian di dalamnya
terdapat hadits,
ﺗﻨﻜﺢ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻷﺭﺑﻊ : ﻟﻤﺎﻟﻬﺎ ﻭﻟﺤﺴﺒﻬﺎ ﻭﺟﻤﺎﻟﻬﺎ
ﻭﻟﺪﻳﻨﻬﺎ، ﻓﺎﻇﻔﺮ ﺑﺬﺍﺕ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺗﺮﺑﺖ ﻳﺪﺍﻙ
“Wanita biasanya dinikahi karena empat
hal: karena hartanya, karena
kedudukannya, karena parasnya dan
karena agamanya. Maka hendaklah kamu
pilih karena agamanya (keislamannya),
sebab kalau tidak demikian, niscaya
kamu akan merugi.” (HR. Bukhari-
Muslim)
Salah satu hikmah dari anjuran ini adalah
kesetaraan dalam agama dan kedudukan
sosial dapat menjadi faktor kelanggengan
rumah tangga. Hal ini diisyaratkan oleh
kisah Zaid bin Haritsah radhiyallahu
‘anhu, seorang sahabat yang paling
dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam , dinikahkan dengan Zainab
binti Jahsy radhiyallahu ‘anha. Zainab
adalah wanita terpandang dan cantik,
sedangkan Zaid adalah lelaki biasa yang
tidak tampan. Walhasil, pernikahan
mereka pun tidak berlangsung lama. Jika
kasus seperti ini terjadi pada sahabat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ,
apalagi kita?
3. Menyenangkan jika dipandang
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
dalam hadits yang telah disebutkan,
membolehkan kita untuk menjadikan
faktor fisik sebagai salah satu kriteria
memilih calon pasangan. Karena paras
yang cantik atau tampan, juga keadaan
fisik yang menarik lainnya dari calon
pasangan hidup kita adalah salah satu
faktor penunjang keharmonisan rumah
tangga. Maka mempertimbangkan hal
tersebut sejalan dengan tujuan dari
pernikahan, yaitu untuk menciptakan
ketentraman dalam hati.
Allah Ta’ala berfirman,
ﻭَﻣِﻦْ ﺁﻳَﺎﺗِﻪِ ﺃَﻥْ ﺧَﻠَﻖَ ﻟَﻜُﻢ ﻣِّﻦْ ﺃَﻧﻔُﺴِﻜُﻢْ ﺃَﺯْﻭَﺍﺟﺎً
ﻟِّﺘَﺴْﻜُﻨُﻮﺍ ﺇِﻟَﻴْﻬَﺎ
“Dan di antara tanda kekuasaan Allah
ialah Ia menciptakan bagimu istri-istri
dari jenismu sendiri agar kamu merasa
tenteram denganya.” (QS. Ar Ruum: 21)
Dalam sebuah hadits Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam juga
menyebutkan 4 ciri wanita sholihah yang
salah satunya,
ﻭﺍﻥ ﻧﻈﺮ ﺇﻟﻴﻬﺎ ﺳﺮﺗﻪ
“Jika memandangnya, membuat suami
senang.” (HR. Abu Dawud. Al Hakim
berkata bahwa sanad hadits ini shahih)
Oleh karena itu, Islam menetapkan
adanya nazhor, yaitu melihat wanita yang
yang hendak dilamar. Sehingga sang
lelaki dapat mempertimbangkan wanita
yang yang hendak dilamarnya dari segi
fisik. Sebagaimana ketika ada seorang
sahabat mengabarkan pada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia
akan melamar seorang wanita Anshar.
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
ﺃﻧﻈﺮﺕ ﺇﻟﻴﻬﺎ ﻗﺎﻝ ﻻ ﻗﺎﻝ ﻓﺎﺫﻫﺐ ﻓﺎﻧﻈﺮ ﺇﻟﻴﻬﺎ ﻓﺈﻥ
ﻓﻲ ﺃﻋﻴﻦ ﺍﻷﻧﺼﺎﺭ ﺷﻴﺌﺎ
“Sudahkah engkau melihatnya?” Sahabat
tersebut berkata, “Belum.” Beliau lalu
bersabda, “Pergilah kepadanya dan
lihatlah ia, sebab pada mata orang-orang
Anshar terdapat sesuatu.” (HR. Muslim)
4. Subur (mampu menghasilkan
keturunan)
Di antara hikmah dari pernikahan adalah
untuk meneruskan keturunan dan
memperbanyak jumlah kaum muslimin
dan memperkuat izzah (kemuliaan) kaum
muslimin. Karena dari pernikahan
diharapkan lahirlah anak-anak kaum
muslimin yang nantinya menjadi orang-
orang yang shalih yang mendakwahkan
Islam. Oleh karena itulah, Rasullullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam
menganjurkan untuk memilih calon istri
yang subur,
ﺗﺰﻭﺟﻮﺍ ﺍﻟﻮﺩﻭﺩ ﺍﻟﻮﻟﻮﺩ ﻓﺎﻧﻲ ﻣﻜﺎﺛﺮ ﺑﻜﻢ ﺍﻷﻣﻢ
“Nikahilah wanita yang penyayang dan
subur! Karena aku berbangga dengan
banyaknya ummatku.” (HR. An Nasa’I,
Abu Dawud. Dihasankan oleh Al Albani
dalam Misykatul Mashabih)
Karena alasan ini juga sebagian fuqoha
(para pakar fiqih) berpendapat bolehnya
fas-khu an nikah (membatalkan
pernikahan) karena diketahui suami
memiliki impotensi yang parah. As Sa’di
berkata: “Jika seorang istri setelah
pernikahan mendapati suaminya ternyata
impoten, maka diberi waktu selama 1
tahun, jika masih dalam keadaan
demikian, maka pernikahan dibatalkan
(oleh penguasa)” (Lihat Manhajus Salikin ,
Bab ‘Uyub fin Nikah hal. 202)
Kriteria Khusus untuk Memilih Calon
Suami
Khusus bagi seorang muslimah yang
hendak memilih calon pendamping, ada
satu kriteria yang penting untuk
diperhatikan. Yaitu calon suami memiliki
kemampuan untuk memberi nafkah.
Karena memberi nafkah merupakan
kewajiban seorang suami. Islam telah
menjadikan sikap menyia-nyiakan hak
istri, anak-anak serta kedua orang tua
dalam nafkah termasuk dalam kategori
dosa besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
ﻛﻔﻰ ﺑﺎﻟﻤﺮﺀ ﺇﺛﻤﺎ ﺃﻥ ﻳﻀﻴﻊ ﻣﻦ ﻳﻘﻮﺕ
“Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia
menyia-nyiakan orang yang menjadi
tanggungannya.” (HR. Ahmad, Abu
Dawud. Al Hakim berkata bahwa sanad
hadits ini shahih).
Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam pun membolehkan
bahkan menganjurkan menimbang faktor
kemampuan memberi nafkah dalam
memilih suami . Seperti kisah pelamaran
Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha :
ﻋﻦ ﻓﺎﻃﻤﺔ ﺑﻨﺖ ﻗﻴﺲ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ ﻗﺎﻟﺖ:
ﺃﺗﻴﺖ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻓﻘﻠﺖ : ﺇﻥ ﺃﺑﺎ
ﺍﻟﺠﻬﻢ ﻭﻣﻌﺎﻭﻳﺔ ﺧﻄﺒﺎﻧﻲ؟ ﻓﻘﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ
ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ”: ﺃﻣﺎ ﻣﻌﺎﻭﻳﺔ، ﻓﺼﻌﻠﻮﻙ ﻻ
ﻣﺎﻝ ﻟﻪ ، ﻭﺃﻣﺎ ﺃﺑﻮﺍﻟﺠﻬﻢ، ﻓﻼ ﻳﻀﻊ ﺍﻟﻌﺼﺎ ﻋﻦ
ﻋﺎﺗﻘﻪ
“Dari Fathimah binti Qais radhiyallahu
‘anha, ia berkata: ‘Aku mendatangi Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku
berkata, “Sesungguhnya Abul Jahm dan
Mu’awiyah telah melamarku”. Lalu
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
berkata, “Adapun Mu’awiyah adalah
orang fakir, ia tidak mempunyai harta.
Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah
meletakkan tongkat dari
pundaknya”.” (HR. Bukhari-Muslim)
Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam tidak
merekomendasikan Muawiyah
radhiyallahu ‘anhu karena miskin. Maka
ini menunjukkan bahwa masalah
kemampuan memberi nafkah perlu
diperhatikan.
Namun kebutuhan akan nafkah ini jangan
sampai dijadikan kriteria dan tujuan
utama. Jika sang calon suami dapat
memberi nafkah yang dapat menegakkan
tulang punggungnya dan keluarganya
kelak itu sudah mencukupi. Karena Allah
dan Rasul-Nya mengajarkan akhlak
zuhud (sederhana) dan qana’ah
(menyukuri apa yang dikarunai Allah)
serta mencela penghamba dan
pengumpul harta. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
ﺗﻌﺲ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺪﻳﻨﺎﺭ، ﻭﺍﻟﺪﺭﻫﻢ، ﻭﺍﻟﻘﻄﻴﻔﺔ،
ﻭﺍﻟﺨﻤﻴﺼﺔ، ﺇﻥ ﺃﻋﻄﻲ ﺭﺿﻲ، ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻌﻂ ﻟﻢ
ﻳﺮﺽ
“Celakalah hamba dinar, celakalah
hamba dirham, celakalah hamba
khamishah dan celakalah hamba
khamilah. Jika diberi ia senang, tetapi
jika tidak diberi ia marah.” (HR. Bukhari).
Selain itu, bukan juga berarti calon suami
harus kaya raya. Karena Allah pun
menjanjikan kepada para lelaki yang
miskin yang ingin menjaga
kehormatannya dengan menikah untuk
diberi rizki.
ﻭَﺃَﻧﻜِﺤُﻮﺍ ﺍﻟْﺄَﻳَﺎﻣَﻰ ﻣِﻨﻜُﻢْ ﻭَﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤِﻴﻦَ ﻣِﻦْ ﻋِﺒَﺎﺩِﻛُﻢْ
ﻭَﺇِﻣَﺎﺋِﻜُﻢْ ﺇِﻥ ﻳَﻜُﻮﻧُﻮﺍ ﻓُﻘَﺮَﺍﺀ ﻳُﻐْﻨِﻬِﻢُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻣِﻦ ﻓَﻀْﻠِﻪِ
“Dan nikahkanlah orang-orang yang
masih membujang di antara kalian. Jika
mereka miskin, Allah akan memberi
kemampuan kepada mereka dengan
karunia-Nya.” (QS. An Nur: 32)
Kriteria Khusus untuk Memilih Istri
Salah satu bukti bahwa wanita memiliki
kedudukan yang mulia dalam Islam
adalah bahwa terdapat anjuran untuk
memilih calon istri dengan lebih selektif.
Yaitu dengan adanya beberapa kriteria
khusus untuk memilih calon istri. Di
antara kriteria tersebut adalah:
1. Bersedia taat kepada suami
Seorang suami adalah pemimpin dalam
rumah tangga. Sebagaimana firman Allah
Ta’ala,
ﺍﻟﺮِّﺟَﺎﻝُ ﻗَﻮَّﺍﻣُﻮﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀ
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi
kaum wanita.” (QS. An Nisa: 34)
Sudah sepatutnya seorang pemimpin
untuk ditaati. Ketika ketaatan ditinggalkan
maka hancurlah ‘organisasi’ rumah
tangga yang dijalankan. Oleh karena
itulah, Allah dan Rasul-Nya dalam
banyak dalil memerintahkan seorang istri
untuk taat kepada suaminya, kecuali
dalam perkara yang diharamkan.
Meninggalkan ketaatan kepada suami
merupakan dosa besar, sebaliknya
ketaatan kepadanya diganjar dengan
pahala yang sangat besar.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
ﺇِﺫَﺍ ﺻَﻠَﺖِ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓُ ﺧَﻤْﺴَﻬَﺎ، ﻭَﺻَﺎﻣَﺖْ ﺷَﻬْﺮَﻫَﺎ،
ﻭَﺣَﺼَﻨَﺖْ ﻓَﺮْﺟَﻬَﺎ، ﻭَﺃَﻃَﺎﻋَﺖْ ﺑَﻌْﻠَﻬَﺎ، ﺩَﺧَﻠَﺖْ ﻣِﻦْ ﺃَﻱِّ
ﺃَﺑْﻮَﺍﺏِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﺷَﺎﺀَﺕْ
“Apabila seorang wanita mengerjakan
shalat lima waktunya, mengerjakan
puasa di bulan Ramadhan, menjaga
kemaluannya dan menaati suaminya,
maka ia akan masuk surga dari pintu
mana saja yang ia inginkan.” (HR. Ibnu
Hibban. Dishahihkan oleh Al Albani)
Maka seorang muslim hendaknya memilih
wanita calon pasangan hidupnya yang
telah menyadari akan kewajiban ini.
2. Menjaga auratnya dan tidak
memamerkan kecantikannya kecuali
kepada suaminya
Berbusana muslimah yang benar dan
syar’i adalah kewajiban setiap muslimah.
Seorang muslimah yang shalihah
tentunya tidak akan melanggar ketentuan
ini. Allah Ta’ala berfirman,
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﻗُﻞ ﻟِّﺄَﺯْﻭَﺍﺟِﻚَ ﻭَﺑَﻨَﺎﺗِﻚَ ﻭَﻧِﺴَﺎﺀ
ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻳُﺪْﻧِﻴﻦَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦَّ ﻣِﻦ ﺟَﻠَﺎﺑِﻴﺒِﻬِﻦَّ ﺫَﻟِﻚَ ﺃَﺩْﻧَﻰ
ﺃَﻥ ﻳُﻌْﺮَﻓْﻦَ ﻓَﻠَﺎ ﻳُﺆْﺫَﻳْﻦَ ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻏَﻔُﻮﺭﺍً ﺭَّﺣِﻴﻤﺎً
“Wahai Nabi katakanlah kepada istri-
istrimu, anak-anak perempuanmu dan
istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka.’” (QS. Al Ahzab: 59)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
pun mengabarkan dua kaum yang
kepedihan siksaannya belum pernah
beliau lihat, salah satunya adalah wanita
yang memamerkan auratnya dan tidak
berbusana yang syar’i. Beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻧﺴﺎﺀ ﻛﺎﺳﻴﺎﺕ ﻋﺎﺭﻳﺎﺕ ﻣﻤﻴﻼﺕ ﻣﺎﺋﻼﺕ ﺭﺅﺳﻬﻦ
ﻛﺄﺳﻨﺔ ﺍﻟﺒﺨﺖ ﺍﻟﻤﺎﺋﻠﺔ ﻻ ﻳﺪﺧﻠﻦ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻭﻻ
ﻳﺠﺪﻥ ﺭﻳﺤﻬﺎ ﻭﺇﻥ ﺭﻳﺤﻬﺎ ﻟﻴﻮﺟﺪ ﻣﻦ ﻣﺴﻴﺮﺓ ﻛﺬﺍ
ﻭﻛﺬﺍ
“Wanita yang berpakaian namun (pada
hakikatnya) telanjang yang berjalan
melenggang, kepala mereka bergoyang
bak punuk unta. Mereka tidak akan
masuk surga dan bahkan mencium
wanginya pun tidak. Padahal wanginya
surga dapat tercium dari jarak sekian dan
sekian.” (HR. Muslim)
Berdasarkan dalil-dalil yang ada, para
ulama merumuskan syarat-syarat
busana muslimah yang syar’i di
antaranya: menutup aurat dengan
sempurna, tidak ketat, tidak transparan,
bukan untuk memamerkan kecantikan di
depan lelaki non-mahram, tidak meniru
ciri khas busana non-muslim, tidak
meniru ciri khas busana laki-laki, dll.
Maka pilihlah calon istri yang menyadari
dan memahami hal ini, yaitu para
muslimah yang berbusana muslimah
yang syar’i.
3. Gadis lebih diutamakan dari janda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
menganjurkan agar menikahi wanita yang
masih gadis. Karena secara umum
wanita yang masih gadis memiliki
kelebihan dalam hal kemesraan dan
dalam hal pemenuhan kebutuhan
biologis. Sehingga sejalan dengan salah
satu tujuan menikah, yaitu menjaga dari
penyaluran syahawat kepada yang
haram. Wanita yang masih gadis juga
biasanya lebih nrimo jika sang suami
berpenghasilan sedikit. Hal ini semua
dapat menambah kebahagiaan dalam
pernikahan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺑﺎﻷﺑﻜﺎﺭ ، ﻓﺈﻧﻬﻦ ﺃﻋﺬﺏ ﺃﻓﻮﺍﻫﺎ ﻭ ﺃﻧﺘﻖ
ﺃﺭﺣﺎﻣﺎ ﻭ ﺃﺭﺿﻰ ﺑﺎﻟﻴﺴﻴﺮ
“Menikahlah dengan gadis, sebab mulut
mereka lebih jernih, rahimnya lebih cepat
hamil, dan lebih rela pada pemberian
yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah.
Dishahihkan oleh Al Albani)
Namun tidak mengapa menikah dengan
seorang janda jika melihat maslahat yang
besar. Seperti sahabat Jabir bin Abdillah
radhiyallahu ‘anhu yang menikah dengan
janda karena ia memiliki 8 orang adik
yang masih kecil sehingga membutuhkan
istri yang pandai merawat anak kecil,
kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam pun menyetujuinya (HR.
Bukhari-Muslim)
4. Nasab-nya baik
Dianjurkan kepada seseorang yang
hendak meminang seorang wanita untuk
mencari tahu tentang nasab (silsilah
keturunan)-nya.
Alasan pertama, keluarga memiliki peran
besar dalam mempengaruhi ilmu, akhlak
dan keimanan seseorang. Seorang wanita
yang tumbuh dalam keluarga yang baik
lagi Islami biasanya menjadi seorang
wanita yang shalihah.
Alasan kedua, di masyarakat kita yang
masih awam terdapat permasalahan pelik
berkaitan dengan status anak zina.
Mereka menganggap bahwa jika dua
orang berzina, cukup dengan menikahkan
keduanya maka selesailah permasalahan.
Padahal tidak demikian. Karena dalam
ketentuan Islam, anak yang dilahirkan
dari hasil zina tidak di-nasab-kan kepada
si lelaki pezina, namun di-nasab-kan
kepada ibunya. Berdasarkan hadits,
ﺍﻟﻮَﻟَﺪُ ﻟِﻠْﻔِﺮَﺍﺵِ ، ﻭَﻟِﻠْﻌَﺎﻫِﺮِ ﺍﻟْﺤَﺠْﺮُ
“Anak yang lahir adalah milik pemilik
kasur (suami) dan pezinanya
dihukum.” (HR. Bukhari)
Dalam hadits yang mulia ini, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya
menetapkan anak tersebut di-nasab-kan
kepada orang yang berstatus suami dari
si wanita. Me-nasab-kan anak zina
tersebut kepada lelaki pezina menyelisihi
tuntutan hadits ini.
Konsekuensinya, anak yang lahir dari
hasil zina, apabila ia perempuan maka
suami dari ibunya tidak boleh menjadi
wali dalam pernikahannya. Jika ia
menjadi wali maka pernikahannya tidak
sah, jika pernikahan tidak sah lalu
berhubungan intim, maka sama dengan
perzinaan. Iyyadzan billah, kita
berlindung kepada Allah dari kejadian ini.
Oleh karena itulah, seorang lelaki yang
hendak meminang wanita terkadang
perlu untuk mengecek nasab dari calon
pasangan.
Demikian beberapa kriteria yang perlu
dipertimbangkan oleh seorang muslim
yang hendak menapaki tangga
pernikahan. Nasehat kami, selain
melakukan usaha untuk memilih
pasangan, jangan lupa bahwa hasil akhir
dari segala usaha ada di tangan Allah
‘Azza Wa Jalla. Maka sepatutnya jangan
meninggalkan doa kepada Allah Ta’ala
agar dipilihkan calon pasangan yang
baik. Salah satu doa yang bisa dilakukan
adalah dengan melakukan shalat
Istikharah. Sebagaimana hadits dari Jabir
radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam berkata,
ﺇﺫﺍ ﻫﻢ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﺑﺄﻣﺮ ﻓﻠﻴﺼﻞِّ ﺭﻛﻌﺘﻴﻦ ﺛﻢ ﻟﻴﻘﻞ : ”
ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺇﻧﻲ ﺃﺳﺘﺨﻴﺮﻙ ﺑﻌﻠﻤﻚ …”
“Jika kalian merasa gelisah terhadap
suatu perkara, maka shalatlah dua
raka’at kemudian berdoalah: ‘Ya Allah,
aku beristikharah kepadamu dengan
ilmu-Mu’… (dst)” (HR. Bukhari)
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi
tatimmush shaalihat. Wa shallallahu ‘ala
Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa
shahbihi ajma’in.
Semoga Tulisan Ini Bermanfaat Untuk
Anda Semua Dan Semoga Berguna Untuk
Kehidupan Didunia Maupun Diakhirat.
Amien.

Thursday, February 28, 2013

Janganlah bersikap keras hati

Penulis: Syafrijal, S.Th.I
Editing : Nofriyaldi
Publik. : wong_bay
Berdebatlah dan berdebatlah dengan baik yaitu dengan mengesampingkan ego dan emosi,karena syetanlah yang menguasi ego dan emosi manusia, maka tiap perbuatan dan tutur kata orang yang egois dan emosional adalah termasuk perbuatan syaitan.
Islam memandang musyawarah
sebagai salah satu hal yang amat penting
bagi kehidupan insani, bukan saja dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara
melainkan dalam kehidupan berumah
tangga dan lain-lainnya. Ini terbukti dari
perhatian al-Qur’an dan Hadis yang
memerintahkan atau menganjurkan umat
pemeluknya supaya bermusyawarah
dalam memecah berbagai persoalan yang
mereka hadapi.
Musyawarah itu di pandang
penting, antara lain karena musyawarah
merupakan salah satu alat yang mampu
mempersekutukan sekelompok orang
atau umat di samping sebagai salah satu
sarana untuk menghimpun atau mencari
pendapat yang lebih dan baik. Adapun
bagaimana sistem permusyawaratan itu
harus dilakukan, baik Al-Qur’an maupun
Hadis tidak memberikan penjelasan
secara tegas. Oleh karena itu soal sistem
permusyawaratan diserahkan
sepenuhnya kepada umat sesuai dengan
cara yang mereka anggap baik.
Para ulama berbeda pendapat
mengenai obyek yang menjadi kajian dari
permusyawaratan itu sendiri, adakah
permusyawaratan itu hanya dalam soal-
soal keduniawian dan tidak tentang
masalah-masalah keagamaan? Sebagian
dari mereka berpendapat bahwa
musyawarah yang dianjurkan atau
diperintahkan dalam islam itu khusus
dalam masalah-masalah keduaniawian
dan tidak untuk soal-soal keagamaan.
Sementara sebagian yang lain
berpendirian bahwa disamping masalah-
masalah keduniawian, musyawarah juga
dapat dilakukan dalam soal-soal
keagamaan sejauh yang tidak jelaskan
oleh wahyu (Al-Qur’an dan Hadis)
Terlepas dari perbedaan pendapat
di atas, yang jelas antara persoalan-
persoalan duniawi dan agamawi tak
dapat dipisahkan meskipun antara yang
satu dengan yang lain memang dapat di
bedakan. Dan suatu hal yang telah di
sepakati bersama oleh para ulama ialah
bahwa musyawarah tidak di benarkan
untuk membahas masalah-masalah yang
ketentuannya secara tegas dan jelas telah
ditentukan oleh Al-Qur’an dan Sunnah.
[1]
A. Pengertian Musyawarah
Kata ) ﺷﻮﺭﻯ ( Syûrâ terambil
dari kata ( ﺷﺎﻭﺭﺓ- ﻣﺸﺎﻭﺭﺓ- ﺇﺳﺘﺸﺎﻭﺭﺓ )
menjadi ) ﺷﻮﺭﻯ ( Syûrâ. Kata Syûrâ
bermakna mengambi dan mengeluarkan
pendapat yang terbaik dengan
menghadapkan satu pendapat dengan
pendapat yang lain.[2] Dalam Lisanul
‘Arab berarti memetik dari serbuknya dan
wadahnya.[3] Kata ini terambil dari
kalimat ( ﺷﺮﺕ ﺍﻟﻌﺴﻞ ) saya
mengeluarkan madu dari wadahnya .
Berarti mempersamakan pendapat yang
terbaik dengan madu, dan
bermusyawarah adalah upaya meraih
madu itu dimanapun ia ditemukan, atau
dengan kata lain, pendapat siapapun
yang dinilai benar tanpa
mempertimbangkan siapa yang
menyampaikannya. Musyawarah dapat
berarti mengatakan atau mengajukan
sesuatu. Kata musyawarah pada
dasarnya hanya digunakan untuk hal-hal
yang baik, sejalan dengan makna
dasarnya. Sedangkan menurut istilah fiqh
adalah meminta pendapat orang lain atau
umat mengenai suatu urusan. Kata
musyawarah juga umum diartikan
dengan perundingan atau tukar pikiran.
Perundingan itu jua disebut musyawarah,
karena masing-masing orang yang
berunding dimintai atau diharapkan
mengeluarkan atau mengemukakan
pendapatnya tentang suatu masalah yang
di bicarakan dalam perundingan itu.
Musyawarah merupakan salah
satu hal yang amat penting bagi
kehidupan insani, bukan saja dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara
melainkan dalam kehidupan berumah
tangga dan lain-lainnya. Islam
memandang penting peranan
musyawarah bagi kehidupan umat
manusia, antara lain dapat dilihat dari
perhatian al-Qur’an dan Hadis yang
memerintahkan atau menganjurkan umat
pemeluknya supaya bermusyawarah
dalam memecah berbagai persoalan yang
mereka hadapi.
B . Ayat-ayat Tentang Musyawarah
1. Surat Al-Baqarah ayat 233:
ﻓَﺈِﻥْ ﺃَﺭَﺍﺩَﺍ ﻓِﺼَﺎﻻ ﻋَﻦْ ﺗَﺮَﺍﺽٍ ﻣِﻨْﻬُﻤَﺎ
ﻭَﺗَﺸَﺎﻭُﺭٍ ﻓَﻼ ﺟُﻨَﺎﺡَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻤَﺎ )ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ :
٢٣٣ (
Artinya: “Apabila keduanya (suami istri) ingin
menyapih anak mereka (sebelum dua
tahun) atas dasar kerelaan dan
permusyawarahan antara mereka. Maka
tidak ada dosa atas keduanya”. (QS. Al-
Baqarah: 233)
Ayat ini membicarakan bagaimana
seharusnya hubungan suami istri saat
mengambil keputusan yang berkaitan
dengan rumah tangga dan anak-anak,
seperti menceraikan anak dari menyusu
ibunya. Didalam menceraikan anak dari
menyusu ibunya kedua orang tua harus
mengadakan musyawarah, menceraikan
itu tidak boleh dilakukan tanpa ada
musyawarah, seandainya salah dari
keduanya tidak menyetujui, maka orang
tua itu akan berdosa karena ini
menyangkut dengan kemaslahan anak
tersebut. [4] Jadi pada ayat di atas, al-
Qur’an memberi petunjuk agar setiap
persoalan rumah tangga termasuk
persoalan rumah tangga lainnya
dimusyawarahkan antara suami istri.
2. Surat Ali ‘Imran ayat 159:
ﻓَﺒِﻤَﺎ ﺭَﺣْﻤَﺔٍ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻟِﻨْﺖَ ﻟَﻬُﻢْ ﻭَﻟَﻮْ ﻛُﻨْﺖَ
ﻓَﻈًّﺎ ﻏَﻠِﻴﻆَ ﺍﻟْﻘَﻠْﺐِ ﻻﻧْﻔَﻀُّﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺣَﻮْﻟِﻚَ
ﻓَﺎﻋْﻒُ ﻋَﻨْﻬُﻢْ ﻭَﺍﺳْﺘَﻐْﻔِﺮْ ﻟَﻬُﻢْ ﻭَﺷَﺎﻭِﺭْﻫُﻢْ
ﻓِﻲ ﺍﻷﻣْﺮِ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻋَﺰَﻣْﺖَ ﻓَﺘَﻮَﻛَّﻞْ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ
ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳُﺤِﺐُّ ﺍﻟْﻤُﺘَﻮَﻛِّﻠِﻴﻦَ ) ﺍﻝ ﻋﻤﺮﺍﻥ:
١٥٩ (
Artinya: “ Maka disebabkan rahmat Allahlah, engkau
bersikap lemah lembut terhadap mereka.
Seandainya engkau bersikap kasar dan
berhati keras. Niscaya mereka akan
menjauhkan diri dari sekelilingmu. Kerena
itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah
ampun bagi mereka, dan
bermusyawarahlah dengan mereka dalam
urusan tertentu. Kemudian apabila
engkau telah membulatkan tekad,
bertawakallah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-
orang yang bertawakkal kepada-Nya ”.
(QS. Ali ‘Imran: 159)
Dalam ayat ini disebutkan sebagai
fa’fu anhum (maafkan mereka). Maaf
secara harfiah, bearti “menghapus”.
Memaafkan adalah menghapuskan bekas
luka dihati akibat perilaku pihak lain yang
tidak wajar. Ini perlu, karena tiada
musyawarah tanpa pihak lain, sedangkan
kecerahan pikiran hanya hadir bersamaan
dengan sinarnya kekeruhan hati.
Disisi lain, orang yang
bermusyawarah harus menyiapkan
mental untuk selalu memberi maaf.
Karena mungkin saja ketika
bermusyawarah terjadi perbedaan
pendapat, atau keluar kalimat-kalimat
yang menyinggung perasaan orang lain.
Dan bila hal-hal itu masuk kedalam hati,
akan mengeruh pikiran, bahkan boleh jadi
akan mengubah musyawarah menjadi
pertengkaran. Itulah kandungan pesan
fa’fu anhum.
Asbabun-Nuzul dari ayat ini adalah
pada waktu kaum muslimin mendapatkan
kemenangan dalam perang Badar,
banyak orang-orang musyrikin yang
menjadi tawanan perang. Untuk
menyelesaikan masalah itu Rasulullah
SAW mengadakan musyawarah dengan
Abu Bakar Shiddik dan Umar Bin Khattab.
Rasulullah meminta pendapat Abu Bakar
tentang tawanan perang tersebut. Abu
Bakar memberikan pendapatnya, bahwa
tawanan perang itu sebaiknya
dikembalikan keluarganya dengan
membayar tebusan. Hal mana sebagai
bukti bahwa Islam itu lunak, apalagi
kehadirannya baru saja. Kepada Umar
Bin Khattab juga dimintai pendapatnya.
Dia mengemukakan, bahwa tawanan
perang itu dibunuh saja. Yang
diperintahkan membunuh adalah
keluarganya. Hal ini dimaksudkan agar
dibelakang hari mereka tidak berani lagi
menghina dan mencaci Islam. Sebab
bagaimanapun Islam perlu
memperlihatkan kekuatannya di mata
mereka. Dari dua pendapat yang bertolak
belakang ini Rasulullah SAW sangat
kesulitan untuk mengambil kesimpulan.
Akhirnya Allah SWT menurunkan ayat ini
yang menegaskan agar Rasulullah SAW
berbuat lemah lembut. Kalau berkeras
hati mereka tidak akan menarik simpati
sehingga mereka akan lari dari ajaran
Islam. Alhasil ayat ini diturunkan sebagai
dukungan atas pendapat Abu Bakar
Shiddik. Di sisi lain memberi peringatan
kepada Umar Bin Khattab. Apabila dalam
permusyawahan pendapatnya tidak
diterima hendaklah bertawakkallah
kepada Allah SWT. Sebab Allah sangat
mencintai orang-orang yang bertawakkal.
Dengan turunnya ayat ini maka tawanan
perang itupun dilepaskan sebagaimana
saran Abu Bakar.[5]
Rasulullah juga bermusyawarah
dengan para sahabatnya pada waktu
menghadapi perang Badar dengan
menawarkan idenya untuk menghadang
kafilah Musyrikin Quraisy yang kembali
dari Syam ide tersebut dan disepakati
oleh para sahabat dengan kata-kata yang
meyakinkan. Mereka berkata “Ya
Rasulullah, sekiranya engkau mengajak
kami berjalan menyebrangi lautan ini,
tentu kami akan kami lakukan dan sekali-
kali tidaklah kami akan bersikap seperti
Kaum Musa yang berkata kepada
Nabinya, pergilah engkau bersama
Tuhanmu berperang, sedang kami akan
tetap tinggal disini. Dalam masalah
peperangan dan sebagainya yang tidak
ada diturunkan nash tentang hal itu untuk
mengeluarkan pendapat, memperbaiki diri
dan mengangkat kekuasaan mereka.
ﻋﻦ ﺍﻟﺤﺴﻦ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ : ﻗﺪ ﻋﻠﻢ ﺍﻟﻠﻪ
ﺃﻧﻪ ﻣﺎ ﺑﻪ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﺣﺎﺟﺔ, ﻭﻟﻜﻨﻪ ﺃﺭﺩ ﺃﻥ
ﻳﺴﺘﻦ ﺑﻪ ﻣﻦ ﺑﻌﺪﻩ. ﻭﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻰ ﺻﻠﻰ
ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ )) ﻣﺎ ﺗﺸﺎ ﻭﺭ ﻗﻮﻡ ﻗﻂ ﺇﻻ
ﻫﺪﻭﺍ ﻷﺭﺷﺪ ﺃﻣﺮﻫﻢ ((
Hadis yang diriwayatkan dari hasan
semoga redha Allah darinya: Allah
sungguh mengetahui apa yang mereka
butuhkan dan tetapi yang ia inginkan
enam puluh orang. Dan dari Nabi saw:
(suatu kaum memadai dalam
bernusyawarah tetang sesuatu kecuali
mereka ditunjuki jalan yang lurus untuk
urusan mereka). [6]
Kami akan berkata Ya Rasulullah,
“Pergilah dan kami akan menyertaimu,
berada didepanmu, disisi kanan kirimu
berjuang dan bertempur bersamamu.” [7]
Hal itu mengingat, bahwa didalam
musyawarah, silang pendapat selalu
terbuka, apalagi jika orang-orang yang
terlibat terdiri dari banyak orang. Oleh
sebab itulah, Allah memerintah Nabi agar
menetapkan peraturan itu, dan
mempraktekkannya dengan cara yang
baik. Nabi saw. , manakala
bermusyawarah dengan para sahabatnya
senantiasa bersikap tenang dan hati-hati.
Beliau memperhatikan setiap pendapat,
kemudian mentarjihkan suatu pendapat
dengan pendapat lain yang lebih banyak
maslahatnya dan faedahnya bagi
kepentingan kamu Muslimin, dengan
segala kemampuan yang ada.
Sebab, jamaah itu jauh kemungkinan
dari kesalahan dibandingkan pendapat
perseorangan dalam berbagai banyak
kondisi. Bahaya yang timbul sebagai
akibat dari penyerahan masalah umat
terhadap pendapat perorangan,
bagaimanapun kebenaran pendapat itu,
akibatnya akan lebih berbahaya
dibandingkan menyerahkan urusan
mereka kepada pendapat umum.
Memang Nabi saw. selalu berpegang
pada musyawarah selama hidupnya
dalam menghadapi semua persoalan.
Beliau selalu bermusyawarah dengan
mayoritas kaum Muslimin, yang dalam
hal ini beliau khususkan dengan kalangan
ahlu ‘r-ru’yi dan kedudukan dalam
menghadapi perkara-perkara yang
apabila tersiar akan membahayakan
umatnya.
Beliau juga melakukan musyawarah
pada waktu pecah perang Badar, setelah
diketahui bahwa orang-orang Quraisy
telah keluar dari Mekkah untuk berperang.
Nabi, pada waktu itu tidak menetapkan
suatu keputusan sebelum kaum Muhajirin
dan Anshar menjelaskan isi persetujuan
mereka. Juga musyawarah yang pernah
beliau lakukan sewaktu menghadapi
perang Uhud.
Demikianlah, Nabi saw. selalu
bermusyawarah dengan para sahabatnya
dalam menghadapi masalah-masalah
penting, selagi tidak ada wahyu mengenai
hal itu. Sebab, jika ternyata jika Allah
menurunkan wahyu, wajiblah Rasulullah
melaksanakan perintah Allah yang
terkandung dalam wahyu itu. Nabi saw.
tidak mencanangkan kaidah-kaidah
dalam bermusyawarah. Karena bentuk
musyawah itu berbeda-beda sesuai
denga sikon masyarakat, serta sesuai
dengan perkembangan zaman dan
tempat. Sebab, seandainya Nabi
mencanangkan kaidah-kaidah
musyawarah, maka pasti hal itu akan
diambil sebagai Dien oleh kaum Muslimin,
dan mereka berupaya untuk
mengamalkannya pada segala zaman
dan tempat.
Oleh karena itulah, ketika Abi Bakar
diangkat menjadi khalifah, para sahabat
mengatakan bahwa Rasulullah saw.
sendiri rela sahabat Abu Bakar menjadi
pemimpin agama kami, yaitu tatkala
beliau sakit beliau sakit dan
memerintahkan Abu Bakar mengimani
shalat. Lalu mengapa kita tidak rela
padanya dalam urusan duniawi kita.
3. Surat At-Thalaq ayat 6:
ﺃَﺳْﻜِﻨُﻮﻫُﻦَّ ﻣِﻦْ ﺣَﻴْﺚُ ﺳَﻜَﻨْﺘُﻢْ ﻣِﻦْ
ﻭُﺟْﺪِﻛُﻢْ ﻭَﻻ ﺗُﻀَﺎﺭُّﻭﻫُﻦَّ ﻟِﺘُﻀَﻴِّﻘُﻮﺍ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦَّ
ﻭَﺇِﻥْ ﻛُﻦَّ ﺃُﻭﻻﺕِ ﺣَﻤْﻞٍ ﻓَﺄَﻧْﻔِﻘُﻮﺍ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦَّ
ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻀَﻌْﻦَ ﺣَﻤْﻠَﻬُﻦَّ ﻓَﺈِﻥْ ﺃَﺭْﺿَﻌْﻦَ ﻟَﻜُﻢْ
ﻓَﺂﺗُﻮﻫُﻦَّ ﺃُﺟُﻮﺭَﻫُﻦَّ ﻭَﺃْﺗَﻤِﺮُﻭﺍ ﺑَﻴْﻨَﻜُﻢْ
ﺑِﻤَﻌْﺮُﻭﻑٍ ﻭَﺇِﻥْ ﺗَﻌَﺎﺳَﺮْﺗُﻢْ ﻓَﺴَﺘُﺮْﺿِﻊُ ﻟَﻪُ
ﺃُﺧْﺮَﻯ ) ﺍﻟﻄﻼﻕ : ٦(
Artinya: “Tempatkanlah mereka para istri dimana
kamu bertempat tinggal menurut
kemampuanmu dan janganlah kamu
menyusahkan mereka untuk
menyempitkan hati mereka. Dan mereka
istri-istri yang sudah ditalak itu sedang
hamil, maka berikanlah kepada mereka
nafkahnya hingga mereka bersalin,
kemudian jika mereka menyusukan anak-
anakmu untukmu maka berikanlah
kepada mereka upahnya, dan
bermusyawarahlah di antara kamu
segala sesuatu dengan baik dan jika
kamu menemui kesulitan, maka
perempuan lain boleh menyusukan anak
itu untuknya.” (QS. At-Thalaq: 6)
4. Surat Al-Syura ayat 38:
ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺍﺳْﺘَﺠَﺎﺑُﻮﺍ ﻟِﺮَﺑِّﻬِﻢْ ﻭَﺃَﻗَﺎﻣُﻮﺍ
ﺍﻟﺼَّﻼﺓَ ﻭَﺃَﻣْﺮُﻫُﻢْ ﺷُﻮﺭَﻯ ﺑَﻴْﻨَﻬُﻢْ
ﻭَﻣِﻤَّﺎ ﺭَﺯَﻗْﻨَﺎﻫُﻢْ ﻳُﻨْﻔِﻘُﻮﻥَ )ﺍﻟﺸﻮﺭﻯ :
٣٨(
Artinya: “Dan (bagi) orang-orang yang menerima
(mematuhi) seruan Tuhannya dan
mendirikan shalat, sedang urusan mereka
(diputuskan) dengan musyawarah antara
mereka; dan mereka menafkahkan
sebagian dari rezki yang Kami berikan
kepada mereka.” (QS. Asy-Syura: 38)
Ayat ini turun sebagai pujian
kepada kelompok Muslim Madinah
( Anshar) yang bersedia membela Nabi
Saw. Dan menyepakati hal tersebut
melalui musyawarah yang mereka
laksanakan dirumah Abu Ayyub Al-
Anshari. Namun demikian, ayat ini juga
berlaku umum, mencakup setiap
kelompok yang melakukan musyawarah.
Kata ( ﺃَﻣْﺮُﻫُﻢْ ) amruhum/
urusan mereka menunjukkan bahwa yang
mereka musyawarahkan adalah hal-hal
yang berkaitan dengan mereka serta yang
berada dalam wewenang mereka. Karena
itu masalah ibadah mah dhah/ murni
yang sepenuhnya berada dalam
wewenang Allah tidaklah termasuk hal-
hal yang dapat dimusyawarahkan. Di sisi
lain, mereka yang tidak berwenang dalam
urusan yang dimaksud, tidaklah perlu
terlibat dalam musyawarah itu, kecuali
jika di ajak oleh yang berwewenang,
karena boleh jadi yang mereka
musyawarahkan adalah persoalan
rahasia antar mereka. Al-Maraghi
mengatakan apabila mereka berkumpul
mereka mengadakan musyawarah untuk
memeranginya dan membersihkan
sehingga tidak ada lagi peperangan dan
sebagainya. Ibnu Katsir menjelaskan
bahwa mereka bermusyawarah didalam
mengambil suatu keputusan untuk
mereka ikuti pendapat itu, contohnya
dalam peperangan. [8]
Al-Qur’an tidak mejelaskan
bagaimana bentuk Syûrâ yang
dianjurkannya. Ini untuk memberikan
kesempatan kepada setiap masyarakat
menyusun bentuk Syûrâ yang mereka
inginkan sesuai dengan perkembangan
dan ciri masyarakat masing-masing.
Perlu diingat bahwa ayat ini pada periode
dimana belum lagi terbentuk masyarakat
Islam yang memiliki kekuasaan politik,
atau dengan kata lain sebelum
terbentuknya negara Madinah di bawah
pimpinan Rasul SAW. Turunnya ayat yang
menguraikan Syûrâ pada periode Mekkah,
menunjukkan bahwa musyawarah adalah
anjuran al-Qur’an dalam segala waktu
dan berbagai persoalan yang belum
ditemukan petunjuk Allah di dalamnya.
C. Musyawarah dalam Islam dan
faedah-faedahnya
Musyawarah, mengandung banyak
sekali manfaatnya. Diantaranya adalah
sebagai berikut:
1. Melalui musyawarah, dapat diketahui
kadar akal, pemahaman, kadar
kecintaan, dan keikhlasan terhadap
kemaslahatan umum
2. Kemampuan akal manusia itu
bertingkat-tingkat, dan jalan berfikirnya
pun berbeda-beda. Sebab, kemungkinan
ada diantara mereka mempunyai suatu
kelebihan yang tidak dimiliki orang lain,
para pembesar sekalipun.
3. Semua pendapat didalam musyawarah
diuji kemampuannya. Setelah itu,
dipilihlah pendapat yang lebih baik
4. Di dalam musyawarah, akan tampak
bersatunya hati untuk mensukseskan
suatu upaya dan kesepakatan hati.
Dalam hal itu, memang, sangat
diperlukan untuk suksesnya masalahnya
masalah yang sedang dihadapi. Oleh
sebab itu, berjama’ah disyari’atkan di
dalam shalat-shalat fardhu . Shalat
berjamaah lebih afdhal daripada shalat
sendiri, dengan perbedaan duapuluh tujuh
derajat.
Telah diriwayatkan dalam Al-Hasan r.a.,
bahwa Allah swt. sebenarnya telah
mengetahui bahwa Nabi saw. sendiri
tidak membutuhkan mereka (para
sahabat, dalam masalah ini). Tetapi,
beliau bermaksud membuat suatu sunnah
untuk orang-orang sesudah beliau. [9]
Diriwayatkan dari Nabi saw., bahwa
beliau pernah bersabda:
ﻣﺎ ﺗﺸﺎ ﻭﺭﻗﻮﻡ ﻗﻂ ﺍﻻ ﻫﺪﻭ ﺍﻻﺭﺷﺪ ﺍﻣﺮﻫﻢ
“Tidak satu kaum pun yang selalu
melakukan musyawarah melainkan akan
ditunjukkan jalan paling benar dalam
perkara mereka”
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., “aku
belum pernah melihat seseorang
melakukan musyawarah selain Nabi
saw.”
ﻓﺈﺫﺍ ﻋﺰﻣﺖ ﻓﺘﻮﻛﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ
Apabila hatimu telah bulat dalam
melakukan sesuatu, setelah hal itu
dimusyawarahkan, serta dipertanggung
jawabkan kebenarannya, maka
bertawakkallah kepada Allah.
Serahkanlah sesuatu kepada-Nya, setelah
mempersiapkan diri dan memiliki sarana
untuk meniti sebab-sebab yang telah
dijadikan Allah swt. untuk bisa
mencapainya, seperti telah disebutkan
didalam suatu hadist:
ﺇﻋﻘﻠﻬﺎ ﻭﺗﻮﻛﻞ
“Pikirkanlahlah masak-masak, kemudian
bertawakkallah (kepada Allah dalam
melaksanakannya).”
Didalam hadits ini, terkandung
isyarat yang menunjukkan wajibnya
melaksanakan tekat apabilah syarat-
syaratnya telah terpenuhi. Dan
diantaranya melalui musyawarah.
Rahasia yang terkandung dalam hal
ini adalah, bahwa meralat hal-hal yang
sudah ditekadkan merupakan kelemahan
jiwa seseorang. Juga sebagai kelemahan
di dalam tabiatnya yang menjadikan yang
bersangkutan itu tidak bisa dipercayai
lagi, perkataan maupun perbuatannya.
Terlebih lagi, jika ia seorang pemimpin
pemerintahan atau panglima perang.
Oleh sebab itu, Nabi saw. tidak
mendengarkan pendapat orang yang
meralat pendapat pertamanya, sewaktu
beliau sedang bermusyawarah mengenai
perang Uhud. Pendapat itu mengatakan,
bahwa kaum Muslimin harus keluar ke
Uhud, begitu mereka talah mengenakan
baju besi. Beliau berpandangan, bahwa
sesudah bulat keputusan suatu
musyawarah, maka tahap selanjutnya
adalah tahap pelaksanaan. Jadi tidak
boleh diralat lagi.
Dengan demikian, berarti Nabi saw
mengajari mereka, bahwa dalam setiap
pekerjaan ada waktunya masing-masing
yang terbata. Dan waktu bermusyawarah
itu, apabila talah selesai, tingallah tahap
pengamalannya. Seorang panglima
(pemimpin), apabila telah bersiap
melaksanakan suatu pekerjaan sebagai
realisasi dari hasil musyawarah, maka
tidak boleh ia mencabut keputusan atau
tekadnya, sekalipun ia melihat adanya
kesalahan pendapat dari orang-orang
yang ikut bermusyawarah, seperti yang
terjadi dalam perang Uhud.
Pada surat Ali ‘Imran ayat 159 dari
segi redaksional ditujukan kepada Nabi
Muhammad Saw. Agar
memusyawarahkan persoalan-persoalan
tertentu dengan sahabat atau anggota
masyarakatnya. Tetapi, yang akan
dijelaskan lebih jauh, ayat ini juga
merupakan petunjuk kepada setiap
Muslim, khususnya kepada setiap
pemimpin, agar bermusyawarah dengan
anggota-anggotanya.
Juga dalam ayat itu dijelaskan sikap
apa yang harus dilakukan ketika
bermusyawarah yaitu:
1. Sikap lemah lembut
Seorang yang melakukan musyawarah,
apalagi sebagai pemimpin, harus
menghindari tutur kata yang kasar serta
sikap keras kepala, karena jika tidak,
mitra musywarah akan bertebaran pergi.
ﻟﻮ ﻛﻨﺖ ﻓﻈﺎ ﻏﻠﻴﻆ ﺍﻟﻘﻠﺐ ﻻﻧﻔﻀﻮ ﻣﻦ
ﺣﻮﻟﻚ
Seandainya engkau bersikap kasar dan
berhati keras, niscaya mereka akan
menjauhkan diri dari sekelilingmu.
2. Memberi dan membuka lembaran baru
bagi anggota musyawarah.
D. Musyawarah Dalam Al-Qur’an
Berbagai masalah yang dibahas
oleh para ulama mengenai musyawarah
antara lain:
1. Orang yang diminta bermusyawarah
Secara tegas dapat dipahami
bahwa perintah musyawarah yang ada
pada surat Ali Imran ayat 159 ditujukan
kepada Nabi Muhammad Saw. Hal ini
sesuai dengan redaksi perintah
musyawarah ditujukan kepada semua
orang. Bila Nabi Saw. Saja diperintahkan
oleh al-Qur’an untuk bermusyawarah,
padahal beliau orang yang ma’sum
(terpelihara dari dosa atau kesalahan),
apalagi manusia-manusia selain beliau.
Tanpa analogi di atas, petunjuk ayat ini
tetap dapat dipahami berlaku untuk
semua orang, walaupun redaksinya
tunggal kepada Nabi Saw.
Perintah bermusyawarah pada
ayat di atas turun setelah peristiwa
menyedihkan pada perang Uhud. Ketika
itu, menjelang pertempuran, Nabi
mengumpulkan para sahabat-sahabatnya
untuk memusyawarahkan bagimana
sikap menghadapi musuh yang sedang
dalam perjalanan dari Mekkah ke
Madinah. Nabi cenderung untuk bertahan
di kota Madinah, dan tidk keluar
menghadapi musuh yang datang dari
Mekkah. Sahabat-sahbat beliau terutama
kaum muda yang penuh semangat,
mendesak agar kaum Muslim dibawah
pimpinan Nabi Saw. “keluar” menghadapi
musuh. Pendapat mereka itu memperoleh
dukungan mayoritas, sehingga Nabi Saw.
Menyetujuinya. Tetapi peperangan
berakhir dengan gugurnya tidak kurang
dari tujuh puluh sahabat Nabi Saw.
Konteks turunnya ayat ini, serta
kondisi psikologis yang dialami Nabi Saw.
dan sahabat beliau setelah turunnya ayat
ini, amat perlu digarisbawahi untuk
melihat bagaimana pandangan al-Qur’an
tentang musyarah.
Ayat ini seakan-akan berpesan
kepada Nabi Saw. Bahwa musyawarah
harus tetap dipertahankan dan
dilanjutkan, walaupun terbukti pendapat
yang pernah mereka putuskan keliru.
Kesalahan mayoritas lebih dapat
ditoleransikan dan menjadi tanggung
jawabkan bersama, dibanding dengan
kesalahan seseorang meskipun diakui
kejituan pendapatnya sekalipun.
ﻣﺎ ﺧﺎ ﺏ ﻣﻦ ﺍﺳﺘﺸﺎ ﺭ ﻭﻻ ﻧﺪ ﻡ ﻣﻦ
ﺍﺳﺘﺨﺎ ﺭ
“ Takkan kecewa orang yang
memohon petunjuk kepada Allah tentang
pilihan yang terbaik, dan tidak juga akan
menyesal seseorang yang melakukan
musyawarah.”
2. Dalam hal-hal apa musyawarah
dilaksanakan (lapangan musyawarah)
            kata al-amr pada surat Ali ‘Imran
ayat 159 di atas, ketika memerintahkan
bermusyawarah ( syawirhum fil amr ) yang
diterjemahkan dengan “persoalan atau
urusan tertentu”. Sedangkan ayat Al-
Syura menggunakan kata amruhum yang
terjemahannya adalah urusan mereka.
Kata amr Al-Qur’an ada yang
dinisbahkan kepada Tuhan dan sekaligus
menjadi urusan-Nya semata, sehingga
ada campur tangan manusia pada
urusan tersebut, seperti:
ﻭَﻳَﺴْﺄَﻟُﻮﻧَﻚَ ﻋَﻦِ ﺍﻟﺮُّﻭﺡِ ﻗُﻞِ ﺍﻟﺮُّﻭﺡُ ﻣِﻦْ
ﺃَﻣْﺮِ ﺭَﺑِّﻲ )ﺍﻟﺸﻮﺭﻯ : ٨٥(
Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang ruh.
Katakanlah “Ruh adalah urusan Tuhan-
Ku”. (QS. Al-Isra’: 85)
Ada juga amr yang dinisbahkan
kepada manusia, misalnya bentuk yang
ditujukan kepada orang kedua seperti
dalam surat Al-Kahf ayat 16:
ﻳَﻨْﺸُﺮْ ﻟَﻜُﻢْ ﺭَﺑُّﻜُﻢْ ﻣِﻦْ ﺭَﺣْﻤَﺘِﻪِ ﻭَﻳُﻬَﻴِّﺊْ
ﻟَﻜُﻢْ ﻣِﻦْ ﺃَﻣْﺮِﻛُﻢْ ﻣِﺮﻓَﻘًﺎ )ﺍﻟﻜﻬﻒ : ١٦(
Artinya: Tuhanmu akan melimpahkan sebagian
rahmat-Nya kepadamu, dan menyediakan
sesuatu yang berguna bagimu dalam
urusan kamu . (QS. Al-Kahf: 16)
Ada juga kata amr yang tidak
dinisbahkan itu yang berbentuk indefenitif,
sehingga secara umum dapat dikatakan
mencakup segala sesuatu, seperti dalam
surat Al-Baqarah ayat 117:
ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻗَﻀَﻰ ﺃَﻣْﺮًﺍ ﻓَﺈِﻧَّﻤَﺎ ﻳَﻘُﻮﻝُ ﻟَﻪُ ﻛُﻦْ
ﻓَﻴَﻜُﻮﻥُ )ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ : ١١٧(
Artinya: Apabila Dia (Allah) menetapkan sesuatu,
Dia hanya berkata: “jadilah”, maka
jadilah ia . (QS. Al-Baqarah: 117)
Sedangkan yang berbentuk
definitif, maka pengertiannya dapat
mencakup semua hal ataupun hal-hal
tertentu saja. Seperti ada hal-hal yang
khusus urusan Allah. Firman Allah:
ﻟَﻴْﺲَ ﻟَﻚَ ﻣِﻦَ ﺍﻷﻣْﺮِ ﺷَﻲْﺀٌ ﺃَﻭْ ﻳَﺘُﻮﺏَ
ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢْ ﺃَﻭْ ﻳُﻌَﺬِّﺑَﻬُﻢْ ﻓَﺈِﻧَّﻬُﻢْ ﻇَﺎﻟِﻤُﻮﻥَ ) ﺍﻝ
ﻋﻤﺮﺍﻥ : ١٢٨(
Artinya: Tak ada sedikitpun campur tanganmu
dalam urusan mereka (itu), apakah Allah
memaafkan mereka atau menyiksa
mereka, karena sesungguhnya mereka
adalah orang-orang yang berlaku aniaya .
(QS. Ali ‘Imran: 128)
Betapapun, dari ayat-ayat Al-
Qur’an, tampak jelas adanya hal-hal yang
merupakan urusan Allah semata sehingga
manusia tidak diperkenankan untuk
mencampurinya, dan ada juga urusan
yang dilimpahkan sepenuhnya kepada
manusia.
            Dari sini dapat disimpulkan bahwa
persoalan-persoalan yang telah ada
petunjuknya dari Tuhan secara tegas dan
jelas, baik lansung maupun melalui Nabi-
Nya, tidak dapat dimusyawarahkan,
seperti tata cara cara beribadah.
Musyawarah hanya dilakukan pada hal-
hal yang belum ditentukan petunjuknya,
serta persoalan-persoaln duniawi, baik
yang petunjuknya bersifat global maupun
tanpa petunjuk dan yang mengalami
perkembangan dan perubahan.
Nabi bermusyawarah dalam hal-
hal yang berkaitan dengan urusan
masyarakat dan negara, seperti
persoalan perang, ekonomi dan sosial.
Bahkan dari sejarah diperoleh informasi
bahwa beliau pun bermusyawarah
(meminta saran dan pendapat) di dalam
beberapa persoalan pribadi dan keluarga.
Salah satu kasus keluarga yang beliau
musyawarahkan adalah kasus fitnah
terhadap istri beliau ‘Aisyah r.a. yang
digosipkan telah menodai kehormatan
rumah tangganya. Ketika gosip tersebut
menyebar, Rasulullah Saw. bertanya
kepada sekian orang sahabat atau
keluarganya.
            Walhasil, kita dapat menyimpulkan
bahwa musyawarah dapat dilakukan
untuk segala masalah yang belum
terdapat petunjuk agama secara jelas dan
pasti, sekaligus yang berkaitan dengan
kehidupan duniawi.
Hal-hal yang berkaitan dengan
kehidupan ukhrawi atau persoalan
ibadah, tidak dapat dimusyawarahkan.
Bagaimana dapat dimusyawarahkan,
sedangkan nalar dan pengalaman
manusia belum sampai kesana.
3. Dengan siapa sebaiknya musyawarah
itu dilakukan
Persoalan yang dimusyawarahkan
barangkali merupakan urusan pribadi,
namun boleh jadi urusan masyarakat
umum. Dalam surat Ali ‘Imran ayat 159
tentang musyawarah di atas, Nabi SAW.
diperintahkan bernusyawarah dengan
“mereka”. Mereka siapa? Tentu saja
mereka yang dipimpin oleh Nabi Saw,
yakni yang disebut dengan umat atau
anggota masyarakat.
Sedangkan ayat yang lain menyatakan:
ﻭَﺃَﻣْﺮُﻫُﻢْ ﺷُﻮﺭَﻯ ﺑَﻴْﻨَﻬُﻢْ
Artinya: Persoalan mereka dimusyawarahkan antar
mereka. (QS. Al-Syura: 38)
Ayat-ayat musyawarah yang
dikutip di atas tidak menetapkan sifat-
sifat mereka yang diajak bermusyawarah,
tidak juga jumlahnya. Namun demikian,
dari As-Sunnah dan pandangan ulama,
diperoleh informasi tentang sifat-sifat
umum yang hendak dimiliki oleh yang
diajak bermusyawarah. Satu dari sekian
riwayat menyatakan bahwa Rasul Saw.
pernah berpesan kepada Imam Ali bin Abi
Thalib sebagai berkut:
ﻳﺎ ﻋﻠﻲ ﻻ ﺗﺸﺎ ﻭﺭﻥ ﺟﺒﺎ ﻧﺎ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻀﻴﻒ
ﻋﻠﻴﻚ ﺍﻟﻤﺨﺮﺝ ﻭﻻ ﺗﺸﺎ ﻭﺭﻥ ﺍﻟﺒﺨﻴﻞ
ﻓﺈﻧﻪ ﺑﻘﺼﺮﺑﻚ ﻋﻦ ﻏﺎ ﻳﺘﻚ ﻭﻻﺗﺸﺎ ﻭﺭﻥ
ﺣﺮﻳﺼﺎ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺰﻳﻦ ﻟﻚ ﺷﺮﻫﺎ . ﻭﺍﻋﻠﻢ ﻳﺎ
ﻋﻠﻲ ﺃﻥ ﺍﻟﺠﺒﻦ ﻭﺍﻟﺒﺨﻞ ﻭﺍﻟﺤﺮﺹ
ﻏﺮﻳﺰﺓ ﻭﺍﺣﺪﺓ ﻳﺠﻤﻌﻬﺎ ﺳﻮﺀ ﺍﻟﻈﻦ
ﺑﺎﺍﻟﻠﻪ
Wahai Ali, jangan bermusyawarah
dengan penakut, karena dia menyempit
jalan keluar. Jangan juga dengan yang
kikir, karena dia menghambat engkau dari
tujuan. Juga tidak dengan yang
berambisi, karena ia akan memperindah
untukmu keburukan sesuatu. Katahuilah
wahai Ali, bahwa takut, kikir, dan ambisi,
merupakan bawaan yang sama,
kesemuanya bermuara pada prasangka
buruk terhadap Allah.
Dalam konteks memusyawarahkan
persoalan-persoalan masyarakat, praktik
yang dilakukan Nabi Saw. cukup
beragam. Terkadang beliau memilih
orang tertentu yang dianggap cakap
untuk bidang yang dimusyawarahkan,
terkadang juga melibatkan pemuka-
pemuka masyarakat, bahkan
menanyakan kepada semua orang yang
terlibat di dalam masalah yang dihadapi.
Dengan demikian dapat
disimpulkan, bahwa musyawarah
diperintahkan oleh al-Qur’an, serta dinilai
sebagai salah satu prinsip hukum dan
politik untuk umat Islam.
Namun demikian, al-Qur’an tidak
merinci atau meletakkan pola dan bentuk
musyawarah tertentu. Paling tidak, yang
dapat disimpulkan dari teks-teks al-
Qur’an hanyalah bahwa islam menuntut
adanya keterlibatan masyarakat didalam
urusan yang berkaitan dengan mereka.
Perincian keterlibatan, pola dan caranya
diserahkan kepada masing-masing
masyarakat, karena satu masyarakat
dapat berbeda dengan masyarakat lain.
Bahkan masyarakat tetentu dapat
mempunyai pandangan berbeda dari
suatu masa kemasa lain.
Sikap al-Qur’an seperti itu
memberikan kesempatan kepada setiap
masyarakat untuk menyesuaikan sistem
syura -nya dengan kepribadian,
kebudayaan dan kondisi sosialnya.
PENUTUP
A. Kesimpulan
A. Pengertian Musyawarah
Kata ) ﺷﻮﺭﻯ ( Syûrâ terambil dari
kata ( ﺷﺎﻭﺭﺓ- ﻣﺸﺎﻭﺭﺓ - ﺇﺳﺘﺸﺎﻭﺭﺓ )
menjadi ) ﺷﻮﺭﻯ ( Syûrâ. Kata Syûrâ
bermakna mengambi dan mengeluarkan
pendapat yang terbaik dengan
menghadapkan satu pendapat dengan
pendapat yang lain.
Sedangkan menurut istilah fiqh
adalah meminta pendapat orang lain atau
umat mengenai suatu urusan. Kata
musyawarah juga umum diartikan
dengan perundingan atau tukar pikiran.
Perundingan itu jua disebut musyawarah,
karena masing-masing orang yang
berunding dimintai atau diharapkan
mengeluarkan atau mengemukakan
pendapatnya tentang suatu masalah yang
di bicarakan dalam perundingan itu.
A. Ayat-ayat Tentang Musyawarah
1. Surat Al-Baqarah ayat 233:
ﻓَﺈِﻥْ ﺃَﺭَﺍﺩَﺍ ﻓِﺼَﺎﻻ ﻋَﻦْ ﺗَﺮَﺍﺽٍ ﻣِﻨْﻬُﻤَﺎ
ﻭَﺗَﺸَﺎﻭُﺭٍ ﻓَﻼ ﺟُﻨَﺎﺡَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻤَﺎ )ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ:
٢٣٣ (
Artinya: “Apabila keduanya (suami istri) ingin
menyapih anak mereka (sebelum dua
tahun) atas dasar kerelaan dan
permusyawarahan antara mereka. Maka
tidak ada dosa atas keduanya”. (QS. Al-
Baqarah: 233)
2. Surat Ali ‘Imran ayat 159:
ﻓَﺒِﻤَﺎ ﺭَﺣْﻤَﺔٍ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻟِﻨْﺖَ ﻟَﻬُﻢْ ﻭَﻟَﻮْ ﻛُﻨْﺖَ
ﻓَﻈًّﺎ ﻏَﻠِﻴﻆَ ﺍﻟْﻘَﻠْﺐِ ﻻﻧْﻔَﻀُّﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺣَﻮْﻟِﻚَ
ﻓَﺎﻋْﻒُ ﻋَﻨْﻬُﻢْ ﻭَﺍﺳْﺘَﻐْﻔِﺮْ ﻟَﻬُﻢْ ﻭَﺷَﺎﻭِﺭْﻫُﻢْ
ﻓِﻲ ﺍﻷﻣْﺮِ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻋَﺰَﻣْﺖَ ﻓَﺘَﻮَﻛَّﻞْ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ
ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳُﺤِﺐُّ ﺍﻟْﻤُﺘَﻮَﻛِّﻠِﻴﻦَ ) ﺍﻝ ﻋﻤﺮﺍﻥ:
١٥٩ (
Artinya: “ Maka disebabkan rahmat Allahlah, engkau
bersikap lemah lembut terhadap mereka.
Seandainya engkau bersikap kasar dan
berhati keras. Niscaya mereka akan
menjauhkan diri dari sekelilingmu. Kerena
itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah
ampun bagi mereka, dan
bermusyawarahlah dengan mereka dalam
urusan tertentu. Kemudian apabila
engkau telah membulatkan tekad,
bertawakallah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-
orang yang bertawakkal kepada-Nya ”.
(QS. Ali ‘Imran: 159)
3. Surat At-Thalaq ayat 6:
ﺃَﺳْﻜِﻨُﻮﻫُﻦَّ ﻣِﻦْ ﺣَﻴْﺚُ ﺳَﻜَﻨْﺘُﻢْ ﻣِﻦْ
ﻭُﺟْﺪِﻛُﻢْ ﻭَﻻ ﺗُﻀَﺎﺭُّﻭﻫُﻦَّ ﻟِﺘُﻀَﻴِّﻘُﻮﺍ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦَّ
ﻭَﺇِﻥْ ﻛُﻦَّ ﺃُﻭﻻﺕِ ﺣَﻤْﻞٍ ﻓَﺄَﻧْﻔِﻘُﻮﺍ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦَّ
ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻀَﻌْﻦَ ﺣَﻤْﻠَﻬُﻦَّ ﻓَﺈِﻥْ ﺃَﺭْﺿَﻌْﻦَ ﻟَﻜُﻢْ
ﻓَﺂﺗُﻮﻫُﻦَّ ﺃُﺟُﻮﺭَﻫُﻦَّ ﻭَﺃْﺗَﻤِﺮُﻭﺍ ﺑَﻴْﻨَﻜُﻢْ
ﺑِﻤَﻌْﺮُﻭﻑٍ ﻭَﺇِﻥْ ﺗَﻌَﺎﺳَﺮْﺗُﻢْ ﻓَﺴَﺘُﺮْﺿِﻊُ ﻟَﻪُ
ﺃُﺧْﺮَﻯ ) ﺍﻟﻄﻼﻕ : ٦(
Artinya: “Tempatkanlah mereka para istri dimana
kamu bertempat tinggal menurut
kemampuanmu dan janganlah kamu
menyusahkan mereka untuk
menyempitkan hati mereka. Dan mereka
istri-istri yang sudah ditalak itu sedang
hamil, maka berikanlah kepada mereka
nafkahnya hingga mereka bersalin,
kemudian jika mereka menyusukan anak-
anakmu untukmu maka berikanlah
kepada mereka upahnya, dan
bermusyawarahlah di antara kamu
segala sesuatu dengan baik dan jika
kamu menemui kesulitan, maka
perempuan lain boleh menyusukan anak
itu untuknya.” (QS. At-Thalaq: 6)
4. Surat Al-Syura ayat 38:
ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺍﺳْﺘَﺠَﺎﺑُﻮﺍ ﻟِﺮَﺑِّﻬِﻢْ ﻭَﺃَﻗَﺎﻣُﻮﺍ
ﺍﻟﺼَّﻼﺓَ ﻭَﺃَﻣْﺮُﻫُﻢْ ﺷُﻮﺭَﻯ ﺑَﻴْﻨَﻬُﻢْ
ﻭَﻣِﻤَّﺎ ﺭَﺯَﻗْﻨَﺎﻫُﻢْ ﻳُﻨْﻔِﻘُﻮﻥَ )ﺍﻟﺸﻮﺭﻯ :
٣٨(
Artinya: “Dan (bagi) orang-orang yang menerima
(mematuhi) seruan Tuhannya dan
mendirikan shalat, sedang urusan mereka
(diputuskan) dengan musyawarah antara
mereka; dan mereka menafkahkan
sebagian dari rezki yang Kami berikan
kepada mereka.” (QS. Asy-Syura: 38)
B. Musyawarah dalam Islam dan faedah-faedahnya
Musyawarah, mengandung banyak sekali
manfaatnya. Diantaranya adalah sebagai
berikut:
1. Melalui musyawarah, dapat diketahui
kadar akal, pemahaman, kadar
kecintaan, dan keikhlasan terhadap
kemaslahatan umum
2. Kemampuan akal manusia itu bertingkat-
tingkat, dan jalan berfikirnya pun
berbeda-beda. Sebab, kemungkinan ada
diantara mereka mempunyai suatu
kelebihan yang tidak dimiliki orang lain,
para pembesar sekalipun.
3. Semua pendapat didalam musyawarah
diuji kemampuannya. Setelah itu,
dipilihlah pendapat yang lebih baik. Di
dalam musyawarah, akan tampak
bersatunya hati untuk mensukseskan
suatu upaya dan kesepakatan hati.
Dalam hal itu, memang, sangat
diperlukan untuk suksesnya masalahnya
masalah yang sedang dihadapi. Oleh
sebab itu, berjama’ah disyari’atkan di
dalam shalat-shalat fardhu.
D. Musyawarah Dalam Al-Qur’an
1. Orang yang diminta
bermusyawarah
Secara tegas dapat dipahami
bahwa perintah musyawarah yang ada
pada surat Ali Imran ayat 159 ditujukan
kepada Nabi Muhammad Saw. Hal ini
sesuai dengan redaksi perintah
musyawarah ditujukan kepada semua
orang. Bila Nabi Saw. Saja diperintahkan
oleh al-Qur’an untuk bermusyawarah,
padahal beliau orang yang ma’sum
(terpelihara dari dosa atau kesalahan),
apalagi manusia-manusia selain beliau.
Tanpa analogi di atas, petunjuk ayat ini
tetap dapat dipahami berlaku untuk
semua orang, walaupun redaksinya
tunggal kepada Nabi Saw.
2. Dalam hal-hal apa musyawarah
dilaksanakan (lapangan musyawarah)
Persoalan-persoalan yang telah
ada petunjuknya dari Tuhan secara tegas
dan jelas, baik lansung maupun melalui
Nabi-Nya, tidak dapat dimusyawarahkan,
seperti tata cara cara beribadah.
Musyawarah hanya dilakukan pada hal-
hal yang belum ditentukan petunjuknya,
serta persoalan-persoaln duniawi, baik
yang petunjuknya bersifat global maupun
tanpa petunjuk dan yang mengalami
perkembangan dan perubahan.
Nabi bermusyawarah dalam hal-
hal yang berkaitan dengan urusan
masyarakat dan negara, seperti
persoalan perang, ekonomi dan sosial.
Bahkan dari sejarah diperoleh informasi
bahwa beliau pun bermusyawarah
(meminta saran dan pendapat) di dalam
beberapa persoalan pribadi dan keluarga.
Walhasil, kita dapat menyimpulkan
bahwa musyawarah dapat dilakukan
untuk segala masalah yang belum
terdapat petunjuk agama secara jelas dan
pasti, sekaligus yang berkaitan dengan
kehidupan duniawi. Hal-hal yang
berkaitan dengan kehidupan ukhrawi atau
persoalan ibadah, tidak dapat
dimusyawarahkan. Bagaimana dapat
dimusyawarahkan, sedangkan nalar dan
pengalaman manusia belum sampai
kesana.
3. Dengan siapa sebaiknya
musyawarah itu dilakukan
Persoalan yang dimusyawarahkan
barangkali merupakan urusan pribadi,
namun boleh jadi urusan masyarakat
umum. Dalam surat Ali ‘Imran ayat 159
tentang musyawarah di atas, Nabi SAW.
diperintahkan bernusyawarah dengan
“mereka”. Mereka siapa? Tentu saja
mereka yang dipimpin oleh Nabi Saw,
yakni yang disebut dengan umat atau
anggota masyarakat. Jadi musyawarah
dapat dilakukan dengan siapapun
asalkan ia mempunyai akal yang sehat.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Maraghi, Ahmad Mushthafa, Tafsir Al-Maraghi,
Semarang: CV. Toha Putra, 1986
Abi Qasim Jaarullah Mahmud bin ‘Umar al-
Zamakhsyariy al-Khawarizmiy, Tafsir al-
Kasyaf Juz I , Beirut: Daarul Fikri, tt
Bahreisy Salim, dan Bahreisy, Said, Terjemah
Singkat Tafsir Ibnu Katsir Jilid II ,
Surabaya: Bina Ilmu, 1984
Katsir, Ibnu, Tafsir Al-Qur’an al ’Azim
Jilid IV, Beirut: Daarul Fikri, tt
Khiyad, Yusuf dan Mur’asliy Nadim, , Lisanul ‘Arabil
Mahid , Beirut: Daarul Fikri, tt
Mahali, A. Mudjab, Asbabun Nuzul Studi
Pendalaman Al-Qur’an , Yogyakarta:
Pesantren Al-Mahali, 2002
Nasution,Harun, Ensiklopedi Islam
Indonesia, Jakarta: Djambatan; 1992
Shihab, M. Quraish, Tafsir Al-Misbah ,
Jakarta: Lentera Hati; 2002
[1] Harun Nasution, Ensiklopedi
Islam Indonesia, (Jakarta: Djambatan;
1992), h. 705-706
[2] M. Quraish Shihab, Tafsir
Al-Misbah , (Jakarta: Lentera Hati; 2002),
hal. 512
[3] Yusuf Khiyad dan Nadim
Mur’asliy, Lisanul ‘Arabil Mahid , ( Beirut:
tt), h. 380
[4] Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu
Katsir Juz I, (Beirut: Daarul Fikri, tt), hal.
380
[5] A. Mudjab Mahali, Asbabun
Nuzul Studi Pendalaman Al-Qur’an ,
(Yogyakarta: Pesantren Al-Mahali, 2002),
hal. 184.
[6] Abi Qasim Jaarullah
Mahmud bin ‘Umar al-Zamakhsyariy al-
Khawarizmiy, Tafsir al-Kasyaf Juz I
(Beirut: Daarul Fikri, tt), h. 474
[7] Salim Bahreisy dan Said
Bahreisy, Terjemah Singkat Tafsir Ibnu
Katsir Jilid II , (Surabaya: Bina Ilmu,
1984), hal. 237.
[8] Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an
al ’Azim Jilid IV, (Beirut: Daarul Fikri, tt),
hal. 143.
[9] Ahmad Mushthafa Al-
Maraghi, Tafsir Al-Maraghi, (Semarang:
CV. Toha Putra, 1986), hal. 196-197
Sebelumnya: Metodologi Penafsiran Al-
Qur'an
Selanjutnya : AYAT-AYAT TENTANG
LARANGAN MEMPERSEKUTUKAN ALLAH

  1. (SYIRIK)